Penuhi Aspirasi Warga, Camat Cibeber Turun Langsung Tinjau Akses Jalan Cilegon Land yang Dilintasi Truk Tambang

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Penuhi Aspirasi Warga, Camat Cibeber Turun Langsung Tinjau Akses Jalan Cilegon Land yang Dilintasi Truk Tambang

Rabu, 26 November 2025
Camat Cibeber, Sofan Maksudi saat melakukan truk tambang yang jam operasionalny dibatasi oleh Keputusan Gubernur Banten.

CILEGON— Meski Perumahan Cilegon Land masuk dalam dua wilayah kecamatan, yakni Kelurahan Bulakan Kecamatan Cibeber dan Kelurahan Bagendung Kecamatan Cilegon. 

Namun Camat Cibeber, Sofan Maksudi lebih pro aktif mendengar aspirasi warga perumahan tersebut yang terganggu dan mengeluhkan lalu lalang truk-truk tambang yang seolah tanpa batas waktu beroerasi. Padahal sudah sebulan lebih ada regulasi Keputusan Gubernur Banten yang membatasi jam operasional truk tambang.

Hal itu dilakukannya dengan melakukan, musyawarah dengan warga, monitoring dan tinjauan langsung ke lapangan. Rabu (26/11/2025).

"Monitoring dan mengaspirasikan  masukan dari warga Perum Cilegon Land Kelurahan Bulakan, kami turun langsung ke lokasi perumahan Cilegon Land Kelurahan Bulakan Cibeber, dalam rangka mengaspirasikan  adanya  masukan  kondisi lingkungan dan rumah  warga, sehubungan dengan adanya sebuah aktivitas kendaraan pengangkut Tambang Galian C yang melintas Lingkungan Perumahan Cilegon Land yang ditempati warga," kata Sofan Maksudi.

Sofan menjelaskan sebelum acara  penyampaian aspirasi dari warga, dilaksanakan pemantauan langsung aktivitas beberapa kendaraan angkutan tambang Galian C di kawasan tersebut.

Warga Perumahan Cilegon Land saat mengadukan keluhan kepada Camat Cibeber, warga terganggu karena getaran dan debu yang hingga ke rumah mereka

"Alhamdulillah aspirasi warga, ditindaklanjuti langsung pada tanggal 7 November 2025 diagendakan Musyawarah dengan pihak terkait  yang  dimohon, dengan hasil mulai tanggal 16 November 2025 dipastikan sudah tidak ada aktivitas kendaraan pengangkutan  tambang  galian C yang melintas lingkungan warga Perum Cilegon Land," tuturnya.

Dengan turunnya pihak pemerintah Kota Cilegon ini, diharapkan aktivitas truk-truk tambang tidak lagi bisa seenaknya melintas tanpa mengindahkan batas jam operasional yang diatur KepGub Banten.

Diketahui, Jalan Perumahan Cilegon Land dijadikan akses menuju lokasi tambang yang terintegrasi ke Jalan Lingkar Selatan (JLS) salah satu titik di Kota Cilegon yang masuk dalam regulasi yang dibuat oleh orang nomor satu di Provinsi Banten. (*/red)

#Pemerintahan

close