Gema Al Khairiyah Banten Desak Walikota Cilegon Tegas Terkait Kasus Dugaan Pelecehan di BPKPAD

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Gema Al Khairiyah Banten Desak Walikota Cilegon Tegas Terkait Kasus Dugaan Pelecehan di BPKPAD

Minggu, 26 April 2026




CILEGON— Ketua Formatur Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Mahasiswa (DPW Gema) Al Khairiyah Provinsi  Banten, Supardi mengecam keras terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa salah satu pegawai Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon.

"Semakin hari semakin marak kejadian pelecehan seksual yang terjadi di ruang lingkup Pegawai Pemkot Cilegon. Belum lama seperti hal tersebut (pelecehan seksual) yang terjadi di Kota Cilegon sekarang sudah menambah lagi kejadian tersebut," ujarnya. Minggu (26/4/2026).

"Kami menekankan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera ambil langkah cepat dan tepat dalam menangani kasus tersebut dan kalau bisa segera pecat dan kasih hukuman untuk oknum yang melakukan hal yang tidak pantas tersebut," sambungnya, tegas.

Supardi menilai, kejadian ini merupakan hal yang tidak wajar, dan patut ditangani secara tegas dan serius.

"Ini menyangkut marwah instansi BPKPAD bahkan marwah Kota Cilegon, apalagi yang melakukan pelecehan seksual tersebut atasan dari pada korban. Korban pun pada akhirnya menjadi trauma dan ketakutan ketika berdinas. Padahal mereka (oknum) sudah mempunyai istri yang sah, tapi masih menggoda dan merayu istri orang. Walikota Cilegon segera tindak pelaku tersebut untuk diberikan hukuman," ujar Supardi.

"Waktu diskusi merdeka bicara Tanggal 22 April 2026 kemarin yang digelar di Caffe Paradiso Cilegon, sudah disampaikan kepada seluruh jajaran Forkopimda termasuk pak walikota, eh malah terjadi kembali di ruang lingkup ASN Cilegon," imbuhnya.

Dalam hal ini Gema Al Khairiyah Banten  menuntut untuk Walikota Cilegon
1. Copot/pecat oknum yang melakukan pelecehan tersebut. 
2. Beri hukuman yang seadil-adilnya pada oknum yang melakukan pelecehan tersebut. 
3. Lindungi Korban dan berikan arahan serta pengawalan

"Si korban ini gak berani ngelawan lohhh, karena jabatan dia masih bawahan oknum tersebut. si korban pun enggan berani angkat suara dikarenakan takut kepada atasannya (oknum)," sambung Supardi.

Ia juga mengecam keras segala bentuk pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum oejabat di lingkungan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) terhadap bawahannya. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap norma hukum, etika, serta nilai-nilai profesionalitas dalam institusi pemerintahan.

"Setiap pegawai berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman, bermartabat, dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan dalam bentuk apa pun. Penyalahgunaan wewenang oleh atasan untuk melakukan tindakan yang merugikan bawahan, terlebih dalam bentuk pelecehan seksual, tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun," tegasnya.

"Kami mendesak agar dilakukan penyelidikan yang transparan, objektif, dan akuntabel terhadap kasus ini, serta memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak. Apabila terbukti, pelaku harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya. 

Pihaknya juga mendorong seluruh instansi untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, termasuk menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan berpihak kepada korban. "Normalisasi ruang lingkup ASN Cilegon tanpa kekerasan dan tanpa penindasan". (*/S)

#Hukum

close