LSM Inakor Soroti Lapak Penimbunan Solar Milik T di Link Sondol JLS Cilegon
✕

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

LSM Inakor Soroti Lapak Penimbunan Solar Milik T di Link Sondol JLS Cilegon

Senin, 28 September 2026
Tampak luar Lapak Penimbunan Solar di Sondol JLS Cilegon (*/dok/ LSM Inakor)


CILEGON— Semakin merangseknya titik lokasi galian C tambang pasir di kawasan JLS Cilegon, masuk hingga ke wilayah Mancak, Kabupaten Serang. Makin masuk pula titik lapak penimbunan solar yang diduga jadi pemasok utama kebutuhan alat berat di tambang pasir..

Sehingga lapak-lapak yang biasanya berada di jalan utama, kini berada masuk ke kawasan dekat pemukiman lingkungan. Seperti lapak yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Lingkungan Sondol, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon yang berbatasan dengan Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

Informasi yang dihimpun dari warga Link Sondol menyebutkan, sejak masuknya aktifitas pertambangan pasir di lingkungannya, terdapat jalan baru di belakang kampung halamannya karena warga tidak mau truk angkutan tambang melintas di jalan utama kampungnya.

Hal itu menuai sorotan tajam dari elemen masyarakat yang mengaku miris dengan praktik penimbunan BBM subsidi yang merugikan keuangan negara. Ditambah lagi kerusakan ladang dan sawah warga yang hilang akibat aktifitas tambang pasir.

"Mereka diduga beli solar subsidi dengan truk "helikopter" yang aktif beli solar di SPBU-SPBU, kemudian dari tangki truk ditampung di kempu dan derigen. Kalau lapak dipinggir jalan utama biasanya 'kencingan' sopir truk angkutan BBM yang nakal menjaul sebagian isinya ke lapak. Kemudian solar yang ditimbun ini diduga kuat untuk memasok kebutuhan alat berat tambang pasir," ungkap Ketua LSM Inakor Provinsi Banten, Handi Oktavianus. Selasa (28/9/2026).

"Kita juga mengecam adanya oknum pelaku penimbunan solar di lapak milik A yang videonya beredar luas dengan mengancam wartawan yang datang atau liputan. Nah, yang di Sondol ini diduga milik T di mana malam ini kita lakukan investigasi, juga harus sama harus ditindak tegas oleh APH," sambungnya.

Handi juga mengapresiasi Polda Banten yang sudah menindak kegiatan penimbunan solar di Kecamatan Puloampel, belum lama ini.

"Apresiasi atas penangkapan pelaku penimbunan solar di Puloampel. Tapi di JLS khsusunya Link. Sondol ini bagaimana ? Pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah atau diperbarui dalam ketentuan hukum yang berlaku," bebernya.

Handi juga menyebutkan soal ketentuan hukum dan sanksi ancaman pidana bagi para pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

 "Termasuk penimbunan solar terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.Denda: Pelaku dapat dikenakan sanksi denda maksimal hingga Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) (catatan: pada beberapa kasus penegakan hukum di daerah, besaran denda optimal atau subsider disesuaikan dengan putusan hakim dan ketentuan revisi/UU Cipta Kerja).Dasar Aturan TerkaitPasal 55 UU Migas," tegasnya.

Dari aturan yang ada, negara melalui perangkat hukumnya melarang setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.Dampak penyalahgunaan ini dinilai merugikan keuangan negara serta mengganggu kestabilan distribusi bagi masyarakat yang berhak. (*/red)

#Hukim

close