CILEGON— Kuasa Hukum Yanto Gumulya, Hendra Gunawan menanggapi pernyataan Kepala Bidang Aset BPKPAD Kota Cilegon Yoni Rusnandi, perihal dokumen yang dimiliki Pemkot Cilegon atas tanah pasar merak, Yoni menjelaskan bahwa sesuai dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dikecualikan, maka tidak bisa disampaikan ke publik
“Terkait bukti kepemilikan karena di undang – undang KIP itu kan tidak diperkenankan kami menyampaikan ya, karena itu yang dikecualikan ya, tidak bisa disampaikan ke publik, karena tercatat, Perwal juga ada, SK Walikota ” ujar Yoni Rusnandi, Rabu (02/09/2026)
Pernyataan Kabid Aset BPKPAD Kota Cilegon tersebut, kata Hendra tidak cukup hanya disampaikan secara lisan dan sepihak, jika memang dikecualikan, Pemkot Cilegon wajib dasar hokum secara jelas.
“PPJB terkait lahan Pasar Merak sebagai dokumen rahasia atau informasi yang dikecualikan, tidak cukup hanya disampaikan secara lisan dan sepihak. Jika memang dikecualikan, Pemkot wajib menunjukkan dasar hukumnya secara jelas, termasuk ketentuan Pasal 17 UU KIP, keputusan PPID, serta hasil uji konsekuensi atas dokumen tersebut” tegas Hendra melalui rilis yang diterima Krakatau Media, Kamis (03/09/2026)
“Perlu kami tegaskan, Pasal 11 ayat (1) huruf e UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan Badan Publik menyediakan setiap saat perjanjian dengan pihak ketiga. Karena itu, apabila PPJB tersebut digunakan Pemkot sebagai dasar memperoleh dan menguasai tanah Pasar Merak, sangat patut dipertanyakan apabila dokumen yang menjadi dasar klaim Pemkot sendiri justru ditutup dari pihak yang hak atas tanahnya terdampak” sambungnya
Yanto Gumulya, lanjut Hendra, bukan orang luar yang sekadar ingin mengetahui dokumen Pemkot. Klien nya tersebut mendasarkan haknya pada SHM No. 82, dahulu Desa Tamansari, Kecamatan Pulo Merak, seluas ±740 m²*, yaitu bidang tanah yang menjadi pokok persoalan dan saat ini digunakan sebagai bagian dari kawasan Pasar Merak.
“Pertanyaannya sederhana, jika Pemkot merasa memperoleh tanah tersebut secara sah melalui PPJB, mengapa PPJB-nya tidak dibuka?, Kami hanya ingin mengetahui siapa yang menjual, apa objek dan luas tanahnya, apa alas hak penjual, serta dari mana pihak tersebut memperoleh kewenangan untuk menjual tanah yang sekarang diklaim bertumpang tindih dengan SHM No. 82 milik Yanto.” Terang nya
Posisi Yanto Gumulya, kata Hendra, juga tidak berdiri atas pengakuan sepihak, Pertama, terdapat dokumen resmi pengembalian jaminan dari BRI Cabang Cilegon yang mencantumkan Letter C atas nama Yanto dan SHM No. 82 tanggal 30 September 1977. Dokumen tersebut merupakan bukti historis penting bahwa SHM No. 82 pernah berada dalam penguasaan bank sebagai jaminan pinjaman Yanto dan dikembalikan setelah kewajibannya dilunasi
Kedua, terdapat Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa tanggal 8 Oktober 2024 atas tanah seluas ±740 m² sesuai SHM No. 82, yang menerangkan kondisi tanah serta batas-batasnya, termasuk sebelah utara berbatasan dengan Edi Sugara. Dokumen ini memperkuat identifikasi dan status objek tanah yang selama ini diklaim Yanto.
Ketiga, terdapat Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan, yang mencantumkan Edi Sugara/Aris sebagai pemilik tanah di sebelah utara dan memuat persetujuan pihak yang berbatasan. Artinya, objek SHM No. 82 bukan tanah yang tidak jelas letak dan batasnya, melainkan memiliki identifikasi fisik serta pengakuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung.
“Karena itu, apabila Pemkot mempunyai dokumen yang berbeda, jangan jadikan kata “rahasia” sebagai tembok untuk menghindari komparasi data. Buka PPJB tersebut, sandingkan dengan SHM No. 82 dan seluruh dokumen pertanahan yang ada. Apabila terdapat data pribadi seperti NIK atau nomor rekening, silakan dihitamkan. Tetapi keberadaan sebagian data pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup keseluruhan substansi transaksi.” Ujar nya
“Kami justru ingin persoalan ini diuji secara terang, Jika PPJB itu sah, objeknya benar, penjualnya mempunyai alas hak yang sah dan pembayarannya dapat dibuktikan, maka keterbukaan akan memperkuat posisi Pemkot. Namun apabila dokumen yang terus-menerus dijadikan dasar klaim justru tidak berani dibuka, publik tentu berhak mempertanyakan: sebenarnya tanah itu dibeli dari siapa, berdasarkan hak apa, dan apakah objek yang dibeli benar-benar sama dengan SHM No. 82 milik Yanto Gumulya, Kalau PPJB itu sah, mengapa harus dirahasiakan?” sambung nya
Dijelaskan Hendra PPJB pada prinsipnya termasuk perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga yang wajib tersedia setiap saat berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf e UU KIP, apabila termohon menganggap bagian tertentu dikecualikan, termohon wajib menunjukkan dasar pengecualian dan uji konsekuensinya.
“Pemkot tidak dapat menggunakan PPJB sebagai tameng untuk membenarkan penguasaan tanah milik Yanto dan pada saat yang bersamaan menjadikan PPJB tersebut sebagai rahasia ketika klien kami, Yanto meminta kesempatan untuk menguji dasar perolehan hak Pemkot," tutup Hendra Gunawan (*/Red)
#Pemerintahan
Komentar