Ketebalan paving block hasil investigasi LSM Japati Cilegon di lapangan (*/Japati)
CILEGON – Kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan, Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), Lokasi JLN. KH. M. SADELI LINK. JERANG ILIR RW. 003 KEL. KARANG ASEM KEC. CIBEBER, Nomor Kontrak 000.3.2/454/SPK-67426540/DPRKP/2026, yang dikerjakan oleh Pelaksana PT. Sinar Kedawung Perkasa dan Konsultan PT. Esa Sakti Consultant dengan nilai anggaran Rp. 83 juta yang bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun 2026 diduga ketebalan material paving yang terpasang tidak sesuai spek.
"Saya selaku Ketua LSM JAPATI Kota Cilegon apresiasi pihak dewan yang sudah merealisasikan aspirasi masyarakat. Namun perlu diingatkan kembali agar aspirasi ini tetap diawasi agar hasilnya lebih maksimal," ungkap Ketua LSM Japati Kota Cilegon, Ari Hermawan. Senin (19/10/2026).
Hasil investigasi langsung di lapangan, Ketua LSM JAPATI menemukan dugaan ketebalan paving block hexagonal yang terpasang hanya 7 cm, yang seharusnya minimal 8 cm sesuai standar spek teknis untuk jalan lingkungan (K-300). Bahkan di titik yang sama atau sebelah jalan Acong tersebut, terdapat kegiatan TPT dengan nilai Rp 215 juta dikerjakan oleh perusahaan yang sama.
"Paving 7 cm jelas lebih tipis, dan jelas ini ada dugaan perbuatan melanggar hukum demi mendapatkan keuntungan lebih besar. Kami apresiasi dewan yang sudah memperjuangkan aspirasi warga Karang Asem. Tapi kami temukan paving yang terpasang diduga hanya 7 cm, harusnya minimal 8 cm. Selisih 1 cm itu kalau dikali ribuan meter, berapa kerugian negaranya? Kami minta pihak Dinas Perkim, Inspektorat dan APH untuk turun langsung ke lapangan untuk memastikan dugaan kami. Ukur ulang paving yang terpasang. Jangan sampai aspirasi baik dari dewan hasilnya tidak maksimal karena ulah kontraktor yang mengurangi spek," beber Ari.
Ketua LSM JAPATI meminta: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Cilegon*
untuk segera turun sidak ke lokasi Jalan KH. M. Sadeli Link Jerang Ilir dan melakukan pengukuran ulang ketebalan paving.
"Inspektorat Kota Cilegon dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap mutu pekerjaan tersebut," tegasnya.
"PT. Sinar Kedawung Perkasa dan PT. Esa Sakti Consultantharus bertanggung jawab jika terbukti paving 7 cm terpasang tidak sesuai kontrak 8 CM," tandasnya.
Kontraktor pelaksana, H. Samani saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhtasApp dengan tegas membantah. Ia menyebut paving block yang ia pasang dengan ketebalan 8 cm.
"Tebal 8 cm, tuh kang," jawabnya sembari menunjukan foto hasil ukur.
Sementara konsultan pengawas proyek serta dinas Perkim Kota Cilegon hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi. (*/red)
,#Pembangunan
Komentar