Lembaga DPRD Cilegon Diminta Fokus Untuk Membahas Prosedur Rotasi dan Mutasi Sekwan.

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Lembaga DPRD Cilegon Diminta Fokus Untuk Membahas Prosedur Rotasi dan Mutasi Sekwan.

Rabu, 14 Juni 2023
Anggota DPRD Kota Cilegon, Muhammad Ibrohim Aswadi

CILEGON— Pasca mangkirnya Walikota Cilegon Helldy Agustian dari Undangan DPRD Cilegon untuk meminta penjelasan masalah rotasi dan mutasi Sekretaris Dewan (Sekwan)'dari Bambang Haryo Bintan ke Heri Mardiana dianggap telah membuat kegaduhan di kalangan internal wakil rakyat tersebut.

"Kok malah menjadi gaduh di kalangan Internal DPRD dan ke sesama personality Anggota Dewan?, ungkap salah satu Anggota DPRD Kota Cilegon, M Ibrohim Aswadi. Rabu (14/6/2023).

Politisi Partai Demokrat tersebut juga meminta kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan , agar masalah pemanggilan terhadap walikota kaitan dengan rotasi dan mutasi Sekwan tersebut tidak mesti menjadi kegaduhan di internal sesama anggota DPRD sendiri.

"Apalagi kemudian kita sesama anggota malah terjebak menjadikan hal undangan tersebut menjadi sebuah penilaian kepentingan politik lah, inilah, itulah, apalagi kemudian menjadi sebuah penilaian terhadao sentimen personality ke sesama Anggota DPRD secara subjektif," ucap Ibrohim.

Ibrohim atas nama Fraksi PPP Demokrat DPRD Cilegon, mengatakan perihal undangan kepada walikota merupakan  hal yang biasa saja terjadi, sebagai bagian dari Tupoksi dalam rangka menjalankan fungsi control terhadap kebijakan pemerintah yang ada.

"Dan kita semua tahu, bahwa undangan ke sdr walikota itu kan juga sifatnya hanya meminta penjelasan atas prosedur yang terjadi atas rotasi dan mutasi Sekwan saja, tidak ada hal lain," jelasnya.

"Dan menurut hemat saya, Anggota DPRD harus tetap fokus dan tidak keluar dari substansi masalah yang ada, dan sangat tidak etis dan tidak elok lah kalau kemudian hal tersebut lantas "menjadi konflik" di internal sesama anggota Lembaga DPRD,  karena bagaimanapun marwah lembaga DPRD harus kita jaga secara bersama sama. Padahal proses tersebut adalah bagian daripada menjalankan Tupoksi kedewanan yang kita lakukan sesuai asas kolektif kolegial dalam menjalankanya," sambungnya.

Padahal menurut Ibrohim, sebenarnya masalah tersebut sangat sederhana dan simple. tinggal bagamana antara lembaga Eksekutif dan Legislatif saling menghargai dan menghormati antar lembaga dan tupoksi masing-masing sesama Lembaga Forkompinda.

"Adapun hal undangan saudara walikota kaitan dengan mslh rotasi dan mutasi Sekwan itu kan sejalan dan sesuai  dengan amanat UU MD3, di mana undang-undang MD3 ini berisi aturan mengenai wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD. Hak, kewajiban, kode etik serta detil dari pelaksanaan tugas juga diatur.
Bahwa Lembaga DPRD punya fungsi;
1. Budgeting
2. Controling
3. Legislasi
Di level fungsi control tersebut, kita sebagai anggota dprd mempunyai hak untuk menggunakanya atas hal hal kebijakan yg terjadi, terutama kaitan dengan mutasi dan rotasi sekwan yabg ada, apakah sesuai atau tidak dengan aturan atau regulasi yang ada," bener Ibrohim.

Oleh karena itu, untuk menjadi clean and clear atas permasalah tersebut, Ibrohim mengajak duduk bersama untuk mencari solusi dari persoalan tersebut.

"Mari kita dudukan permasalahanya pada substansi masalah yang sebenarnya, kan saudara walikota juga punya hak jawab, dan kami persilahkan untuk memberikan argumentasi jawabanya di agenda tersebut, yang bisa diperdebatkan secara bersama sama atas cantolan payung hukum yang dipakai, apakah prosedur atas rotasi mutasi masalah Sekwan tersebut sudah sesuai atau tidak, simple kan!," ajaknya.

"Dan menurut tafsir UU dan regulasi yang saya fahami, bahwa kita semua sudah pasti memahami, bahwa masalah rotasi dan mutasi Sekwan disatu sisi memang betul menjadi Diskresi saudara walikota  sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ), namun disisi lain perlu di ingat bahwa prosedur rotasi mutasi Sekwan sebagai ASN menjadi hal yang berbeda tidak seperti rotasi dan mutasi kepala opd lainya, ada hal substansi perbedaan pertanggung jawaban baik secara administrasi dan secara operasional,  karena Sekwan disatu sisi sebagai ASN yang secara struktural dan secara administrasi memang harus bertanggung jawab kepada Pemkot, tapi kan secara operasional  Sekwan harus bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD, itu yang membedakan antara Jabatan Sekwan dengan Kepala OPD lainya. Sehingga rotasi dan mutasi terhadap Sekwan menjadi klausul dan norma hukum yang 
" Lex Spesialis " tidak bisa disamakan dengan rotasi dan mutasi terhadap Jabatan Tertinggi Pratama lainyadi di kalangan ASN," terang Ibrohim


Hal tersebut disebutkan Ibrohim bahwa secara ekplisit diamanatkan diperkuat oleh UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pada pasal 205 dijelaskan bahwa, Sekretaris DPRD yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan walikota atas persetujuan pimpinan DPRD. Dan PP 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Dalam pasal 31 ayat ( 3 ) disebutkan, bahwa Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan walikota, atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Ada juga PP No 11 Tahun 2017 tentang magemen kepegawean Negeri Sipil dimana ditegaskan bahwa khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat dewan, sebelum ditetapkan oleh Baperjakat, dikonsultasikan dulu dengan pimpinan DPRD.

"Klausul hukum yang menjadi cantolan pegangan hukum masing masing tersebut, menurut hemat saya tinggal didiskusikan dan diperdebatkan dengan duduk bersama dalam undangan Penjelasan dan sekaligus silaturahmi tersebut  Tidak bisa semua memakai ego dan pembenaranya sendiri sendiri. Karena pembangunan Kota Cilegon butuh kebersamaan antar lembaga yg ada, dan pembangunan ini harus kita dorong secara bersama sama.
Begitu aja kok repot yah.....?!," tandasnya.(*red)

#Politik

close