CEO Krakatau Media, Supriadi S
CILEGON - Warga Cilegon Wahyu Firmansyah (40) yang berprofesi sebagai wartawan di Krakatau Media melaporkan seseorang berinisial S atas dugaan Intimidasi kepada unit Reskrim Polres Cilegon, Selasa (3/3/2026).
Wahyu mengaku tidak ia mendapat intimidasi setelah menaikan beberapa berita soal tambang di kawasan Cikuasa Atas dalam beberapa pekan terakhir.
"Ini Negara Hukum, ketika kita mengalami peristiwa yang tidak menyenangkan, ya kita sebagai warga punya hak untuk melaporkan ke penegak hukum dalam hal ini Polres Cilegon," ujar Wahyu
Wahyu menceritakan bahwa sebelumnya ia mendapat perlakuan Intimidasi dari S tepatnya di depan minimarket Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol pada Senin malam, 2 Maret 2026, di lokasi dengan nada tinggi S malah menantang berkelahi dengan alasan merasa terusik.
"Sebelum bertemu, dia telepon saya dulu dan minta sharelok (lokasi), setelah bertemu dia bilang merasa terusik dengan saya, saya kan bingung, kapan saya mengusik dia, saat itu dia datang menemui saya berempat" terang Wahyu.
Tidak sampai disitu, kata Wahyu, S yang yang diketahui merupakan ketua salah satu Ormas di Kota Cilegon, malah meminta ia untuk memukul seperti mengajak berkelahi sambil menunjuk dan mendorong tubuhnya serta berkali - kali membenturkan kepala.
"Saya masih tetap sabar saat itu, kalau saya turuti emosi mungkin sudah terjadi keributan, apa lagi ketika ia membenturkan kepalanya ke kepala saya, tapi kembali lagi bahwa ini negara hukum, kalau memang ada masalah ya bicarakan baik - baik," ujarnya
Wahyu mengaku peristiwa itu sempat ia rekam melalui audio dan video itu terjadi di tempat umum, sehingga mendapat perhatian dari warga yang berada dilokasi
"Laporan ini semata - mata untuk mengingatkan kita agar tidak arogan kepada siapapun, dan bukti rekaman suara serta Video pun sudah saya serahkan ke Polres, jadi biarlah persoalan hukum aparat yang berwenang yang menindaklanjuti," tegasnya.
Perlu diketahui dugaan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain sebagaimana di maksud dalam pasal 448 huruf (a) undang-undang Republik Indonesia nomer 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana. (*/A)
#Hukum
Komentar