Pengurus Kadin Cilegon Siap Lawan Pembekuan Kadin Banten

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Pengurus Kadin Cilegon Siap Lawan Pembekuan Kadin Banten

Jumat, 29 Mei 2026
Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi bersama jajaran pengurus 


CILEGON— Sejumlah Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon berkumpul dan menyatakan keberatan atas keputusan Kadin Provinsi Banten yang melakukan pembekuan terhadap kepengurusan Kadin Kota Cilegon Periode 2025-2030. Jum'at (29/5/2026).

Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi dengan tegas mengatakan keputusan Kadin Provinsi Banten tidak mendasar bahkan tidak sesuai prosedur AD/ART organisasi pengusaha tersebut.

"Sebelum dibekukan kita tidak mendapat teguran atau peringatan  berupa SP 1 SP2.  Bahkan tidak dicantumkan secara rinci aturan mana yang dilanggar oleh Kadin Cilegon,. Terus mana bentuk pembinaan Kadin Banten selaku pembina? " ungkap Mulyadi.

Lebih lanjut pengusaha yang akrab disapa Cak Mul ini menjelaskan bahwa Kadin Cilegon sejauh ini menjalankan roda organisasi sesuai AD/ART. 

Tidak hanya itu, belum lama ini Kadin Cilegon juga sukses menjadi inisiator antara Pemkot Cilegon dengan PT Krakatau Steel terkait akses jalan Pelabuhan Warnasari.

"Dasarnya apa pembekuan itu, kita tidak vakum, kita menjalankan Tupoksi sesuai AD/ART, Kadin Cilegon sukses menggelar Muskot, program Kadin Cilegon berjalan, seperti pembinaan terhadap pengusaha, kantor hidup, ada Taraweh Berkunjung, kita intensif koordinasi dengan Forkopimda Kota Cilegon. Kita juga sukses menginisiasi ditekennya MoU antara Pemkot Cilegon dan PT KS," terang Cak Mul.

Kepalan tangan, simbol kekompakan Pengurus Kadin Kota Cilegon 

Selain itu, secara tegas menyatakan sikap keberatan dan siap melakukan sikap dan langkah perlawanan terhadap keputusan pembekuan Kadin Cilegon.

Iklan

"Kita Pengurus Kadin Cilegon menyatakan sikap keberatan dan menolak SK Carateker, itu bentuk arogansi kepada kami. Maka Kadin Cilegon siap melakukan perlawanan terhadap Kadin Banten karena pembekuan itu kita anggap cacat hukum, cacat aturan dan un prosedural," tegasnya.

"Kita akan melayangkan surat keberatan tersebut ke Kadin Provinsi Banten dan Kadin Pusat,untuk audiensi dan meminta penjelasan administrasi," tandasnya. (*/red)

#Industri
close