Kapolda Banten Irjen Pol Hengki saat melihat kondisi korban, Bripda M. Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani di RS Bhayangkara Polda Banten. (Foto : Daeng Yusvin)
SERANG— Polda Banten menyatakan masih memburu sekelompok orang dari debt collector yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten. Empat orang dari para pelaku, sudah ditangkap dan ditahan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kasus ini mendapat atensi dari Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan memerintahkan untuk menindak segala macam bentuk premanisme.
Terkait kondisi kedua korban, Bripda M. Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani, Maruli mengungkapkan bahwa keduanya pada malam kejadian langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten.
"Untuk kondisi korban, saat ini menjalani perawatan di RS Bhayangkara. Tadi malam korban sudah sadar dan telah mendapatkan tindakan medis," terangnya.
Sementara untuk kedua pelaku, saat ini telah ditahan di Ditreskrimum Polda Banten. Dan saat ini, personel dari Ditreskrimum Polda Banten sedang memburu kelompok debt collector atau mata elang yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten.
Dikatakan Maruli Hutapea didampingi Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menerangkan, bahwa pasca kejadian, pihak menyampaikan bahwa awalnya meringkus dua orang pelaku.
"Kemudian bertambah dua orang lagi yang berhasil diringkus, sehingga total pelaku yang telah diringkus berjumlah empat orang. Keempat pelaku diketahui berada di lokasi kejadian dengan peran yang berbeda-beda, ada yang melakukan pelemparan batu, melakukan pengancaman, pemerasan, hingga berupaya merebut kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024. Sementara itu, beberapa orang lainnya dari kelompok matel ini, telah teridentifikasi dan masih dalam proses pengejaran," ujar Maruli.
Adapun kejadian ataubkasus pengeroyokan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten tersebut, terjadi di Jalan Raya Serang – Cilegon KM 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Selasa (2/6/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
Data dari hasil dilapangan, pada saat itu, Bripda M. Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani didatangi sekitar 11 orang pelaku dengan mengendarai tiga unit mobil.
"Awalnya datang satu mobil menemui kedua korban ini," ujarnya.
Tak lama kemudian, dua mobil yang membawa rombongan debt collector datang. Mereka langsung terlibat adu mulut hingga kemudian terjadi kontak fisik.
"Sebelum kejadian, sempat terjadi cekcok karena pihak terduga debt collector hendak menarik kendaraan (mobil milik Brimob-red)," kata perwira Polri ini.
Dalam situasi yang memanas, kedua anggota Brimob tersebut mendapat tindak kekerasan. Bahkan, salah satu pelaku mengambil senjata tajam (sajam) jenis kapak yang disimpan di dalam mobil dan dibacokannya ke bagian kepala Bripda Fajar.
Sedangkan Bripda Ahmad Yani juga mengalami luka-luka akibat tindak kekerasan.
"Yang dibacok Bripda Fajar, yang satu lagi kepalanya kena hantam batako, pelipisnya luka," ujarnya.
Usai kejadian tersebut, para pelaku meninggalkan lokasi ke arah Serang Barat. Mereka kemudian dikejar oleh rekan kedua korban yang berjumlah sekitar 30 orang.
Dikatakan, dari pengejaran tersebut, dua orang berhasil ditangkap. Keduanya ditangkap di dekat Grup 1 Kopassus.
"Dua ditangkap di dekat Kopassus. Terkait informasi, bahwa pelaku sempat diamuk massa, perlu kami sampaikan bahwa di lokasi terjadi situasi spontan. Saat itu terjadi tarik-menarik, kemudian masyarakat berteriak dan ikut melakukan pengejaran karena geram melihat kejadian tersebut (pelaku dipukuli-red)," terang Maruli.
Maruli mengatakan, para pelaku lainnya yang terlibat dalam kekerasan tersebut sedang dalam pengejaran.
Maruli menjelaskan, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memerintahkan kepada anggotanya untuk menindak segala macam bentuk premanisme.
"Tidak boleh ada tindakan penganiayaan, penarikan paksa, ancaman, maupun intimidasi. Kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. (*/DY)
#Hukum
Komentar