Salah satu warung besar di sisi Jalan Raya Cilegon-Merak didapati sedang melayani pembeli minuman keras.
CILEGON— Meski Pemerintah Kota Cilegon sudah jelas mengatur tentang larangan peredaran minuman keras sejak puluhan tahun lalu. Di mana hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001. Namun peredaran minuman keras di kota industri tersebut, dinilai masih marak dan mudah membelinya.
Salah satunya di Kecamatan Pulomerak, dimana warga bisa membeli bisa dengan mudah minuman keras berbagai merk di salah satu warung.
"Di seberang one dollar Merak yang dekat Puskesmas itu bebas banget jualan mirasnya, orang lewat aja bisa jelas lihat kemasan miras di dalam toko itu dari jalan. Warung besar itumah, merk apa aja ada," ungkap salah warga yang enggan disebut namanya, belum lama ini.
Dari penelusuran di lapangan, meski dalam bangunan sederhana yang berada di sisi Kanan Jalan Raya Cilegon-Merak itu, dalam beberapa menit saja didapati 3 orang pembeli minuman keras yang bergantian keluar menenteng minuman keras yang dikemas dengan bungkus plastik.
Menanggapi hal itu, aktivis Cilegon Handi Oktavianus mempertanyakan peran dan tupoksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon dalam pengawasan dan penindakan dari pelanggaran peredaran minuman keras.
"Kan jelas yang berwenang menjalankan Perda adalah Satpol PP.?! Adapun regulasinya Perda No. 5 Tahun 2001 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, narkoba, dan zat adiktif. Berdasarkan aturan ini, wilayah Kota Cilegon menegaskan di wilayahnya tertutup untuk segala kegiatan dan tempat peredaran minuman keras serta prostitusi," ungkapnya. Sabtu (4/7/2025)
"Harusnya dalam penegakan aturan ini dilakukan secara rutin dilakukan oleh Satpol PP Kota Cilegon dan pihak kepolisian setempat melalui razia warung/tempat hiburan yang menjual miras secara ilegal," sambungnya. (*/)
#Hukum
Komentar