Ketum Kadin Provinsi Banten, M. Azzari Jayabaya (Kanan) didampingi Waketum Kadin Provinsi Banten, M. Jaenal Arifin.
SERANG— Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provisi Banten mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan telah ditetapkannya status tersangka terhadap dua orang Pengurus Kadin Kota Cilegon oleh Polda Banten dalam kasus dugaan pemerasan, pada Jum'at (16/5/2025) malam lalu.
Ketua Kadin Provinsi Banten, M Azzari Jayabaya melalui rilisnya yang diterima redaksi pada Minggu, 18 Mei 2025 sedikitnya mengeluarkan empat penyataan sikap.
"Pernyataan pertama, Kadin Provinsi Banten akan menghormati proses hukum yang melibatkan Pengurus Kadin Kota Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten," tulisnya.
"Kedua, Kadin Provinsi Banten menghormati keputusan Kadin Indonesia yang akan menonaktifkan dua Pengurus Kadin Kota Cilegon hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Kadin Banten juga menyayangkan kejadian pada beberapa pekan sebelumnya di kantor kontraktor yang sedang menggarap proyek pembangunan pabrik PT CAA.
"Ketiga, Kadin Provinsi Banten menyesalkan peristiwa yang terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025 saat tersangka mendatangi kantor PT Chengda yang merupakan kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) di wiayah Kota Cilegon untuk menanyakan janji yang pernah diberikan PT CAA," tegas M. Azzari
Sehingga, menurutnya pada saat diskusi berlangsung itulah terjadi adegan yang terkesan adanya tidakan intimidasi dan pemalakan. Kadin Provinsi Banten menyatakan, menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan.
"Keempat, dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah, maka Kadin Provinsi Banten akan memberikan bantuan Hukum dan dukungan kepada Pengurus Kadin Cilegon yang sedang berproses hukum di Polda Banten, serta memastikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," tutupnya.(*/red)
#Industri
Komentar