Oknum Securiti Terlibat Pencurian Limbah Besi Terkontaminasi Radioaktif C-137

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Oknum Securiti Terlibat Pencurian Limbah Besi Terkontaminasi Radioaktif C-137

Rabu, 10 Desember 2025
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko (pakai topi) didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang, sedang melakukan koordinasi dengan anggota unit reskrim terkait pengembangan lebih lanjut dari ungkap kasus pencurian limbah besi terkontaminasi radioaktif Cesium-137. (Foto : Daeng Yusvin)


SERANG – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang Polda Banten, berhasil mengungkap kasus pencurian limbah besi terkontaminasi radioaktif Cesium-137 yang melibatkan dua oknum sekuriti perusahaan PT Peter Metal Technology (PMT) yang berada di Kawasan Industri Modern Cikande. 

Diketahui, sebelumnya Tim Satuan Tugas  Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium 137 mengungkapkan, PT Peter Metal Technology (PMT) membeli bahan sebanyak 3.448,7 ton besi bekas atau scrap metal yang terkontaminasi radioaktif dari pemasok dalam negeri.

PT PMT merupakan perusahaan peleburan baja yang beroperasi di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Aktivitas pembelian itu, terlacak sejak 2024. PT PMT membeli bahan baku dari 66 pemasok yang berasal dari Jakarta, Banten, Tangerang, dan Surabaya. 

Sementara pada 2025, PT PMT membeli bahan baku dari 82 pemasok di Jakarta, Kalimantan, Surabaya, dan Sumatera.

Dari hasil pembelian sekitar dua tahun itu, jumlah bahan baku yang diterima oleh PT PMT, adalah sebanyak 3.448,7 ton.

Sementara PT PMT, mulai beroperasi pada September 2024 dan berhenti beroperasi pada Juli 2025. Seluruh hasil produksi PT PMT, berupa stainless steel diekspor ke Cina. 

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian limbah besi terkontaminasi radioaktif Cesium-137 yang melibatkan dua oknum sekuriti PT PMT, bermula dari informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pencurian limbah besi dari PT PMT. 

Perusahaan PT PMT ini, merupakan tempat penyimpanan barang-barang terkontaminasi radioaktif Cesium-137, berdasarkan dari hasil operasi yang dilakukan satgas di Kawasan Industry Modern Cikande. 

"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku," terang Kapolres didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang, Rabu (10/12/2025).

Dijelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap RO (26), warga Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, pada Senin (8/12/2025), sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Yuda, Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

RO merupakan pelaku utama yang membawa keluar limbah besi terkontaminasi radioaktif Cesium-137 dari lokasi penyimpanan.

"Dari keterangan RO, polisi menangkap dua sekuriti PT PMT, yakni SA dan MZ, warga Kecamatan Bandung. Keduanya diduga kuat membantu proses pencurian dengan memfasilitasi akses ke area penyimpanan limbah radioaktif," jelasnya.

Selanjutnya, tim mengamankan seorang penadah, berinisial SM (29), warga Kabupaten Bangkalan, Madura. 

Limbah hasil pencurian tersebut, dijual ke Lapak Limbah UD Doa Ibu milik SM yang berada di wilayah Kecamatan Bandung Kabupaten Serang.

Dijelaskan Kapolres, penyidik Unit Reskrim kemudian berkoordinasi dengan Tim KBRN Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lapak limbah yang membeli barang hasil curian tersebut. 

"Pemeriksaan dilakukan, mengingat bahan yang dicuri merupakan limbah yang terkontaminasi Cesium-137. Hasil pemeriksaan, menunjukkan beberapa jenis limbah memiliki tingkat radiasi yang terdeteksi oleh alat," ucap Condro.

Kapolres menyampaikan apresiasi terhadap gerak cepat Unit Reskrim Polsek Cikande dalam mengungkap kasus yang memiliki potensi bahaya tinggi ini. 

"Kasus ini, tidak hanya menyangkut pencurian, tetapi juga membahayakan masyarakat karena barang yang diambil merupakan limbah yang terkontaminasi radioaktif," ujarnya.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan lokasi lapak dilakukan sterilisasi oleh Tim KBRN Gegana. 

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, mengimbau masyarakat tidak membeli atau memindahkan barang yang berpotensi mengandung zat radioaktif tanpa izin resmi demi keselamatan bersama. (*/DY)

#Hukum
close