SERANG— Ditreskrimum Polda Banten akhirnya menetapkan tiga tersangka terhadap pimpinan organisasi di Kota Cilegon, dalam kasus dugaan pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT. China Chengda Engineering yang sedang menggarap proyek pembangunan pabrik batrai mobil Chandra Asri Alkali.
Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan oleh Polda Banten pada Jum'at (16/5/2025) malam, yakni MS (Ketua Kadin Cilegon), IA (Wakil Ketua Kadin Bidang Industri), dan RJ (Ketua HNSI Cilegon). Ketiganya diduga meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa proses lelang, disertai tekanan dan ancaman terhadap pihak perusahaan atau investor asing.
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Ramdhani mengatakan penyidik telah memeriksa 14 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya video unggahan media sosial, tangkapan layar ajakan aksi, dan dokumen pertemuan antara Kadin dan pihak perusahaan.
Adapun peran ketiganya disebutkan; IA: Menggebrak meja dan meminta proyek Rp5 triliun tanpa lelang; bersama MS menemui PT. Total (perwakilan PT. Chengda) pada 14 dan 22 April 2025 untuk menekan pemberian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti yang cukup, kami tingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujarnya dalam siaran pers .
Sebelumnya, video aksi IA yang viral di media sosial pada 11 Mei 2025, menampilkan pernyataan kontroversial oknum pengurus Kadin Cilegon. Menindaklanjuti hal tersebut, Ditreskrimum Polda Banten langsung menerbitkan Laporan Informasi dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
"Ketiganya kami jerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Kombes Dian Ramdhani.
Ia menegaskan, Polda Banten tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang mengganggu iklim investasi di wilayah hukum Banten.
“Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada pihak manapun yang merasa berhak memaksakan kehendaknya kepada investor,” tegasnya. (*/red)
#Hukum
Komentar