HNSI Cilegon Soroti Reklamasi di Pulomerak, Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

HNSI Cilegon Soroti Reklamasi di Pulomerak, Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Sabtu, 25 Oktober 2025

Pantauan titik reklamasi melalui Google MAP


CILEGON—  Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon menyoroti aktivitas reklamasi di wilayah perairan Pulomerak, yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat pesisir, khususnya para nelayan tradisional.

Kegiatan reklamasi berupa pengurukan laut tersebut diduga dilakukan di kawasan perairan milik PT Wahana Karya Maritim (WKM) dan PT Merak Bangun Samudra (MBS). Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas tersebut telah mengubah alur arus laut dan mempersempit ruang tangkap nelayan di sekitar lokasi.

Lalu lalang kendaraan angkutan material dari gunung ke lokasi reklamasi

Ketua HNSI Kota Cilegon, Supriyadi atau yang akrab disapa Yadhi, menegaskan bahwa reklamasi tanpa melibatkan masyarakat terdampak, khususnya nelayan, merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak sosial dan ekonomi warga pesisir bertentangan dengan UU 32 tahin 2009

 “Kalau ruang tangkap nelayan makin kecil, otomatis hasil tangkapan berkurang. Nelayan harus mencari ikan lebih jauh lagi. Pemerintah harus tegas dalam menyikapi reklamasi yang terjadi di Cilegon, karena nelayan semakin terpinggirkan,” ujar Yadhi.

Menurut Yadhi, selain berdampak pada penurunan pendapatan nelayan, reklamasi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut seperti hilangnya terumbu karang dan biota laut yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat sekitar.

HNSI Cilegon mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten dan DKPP Banten untuk melakukan peninjauan dan penegakan hukum terhadap aktivitas reklamasi tersebut.

>“Kami tidak menolak pembangunan, tapi setiap kegiatan industri di wilayah pesisir harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal,” tambah Yadhi.

Lebih lanjut, HNSI menilai pemerintah perlu meninjau ulang seluruh izin lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang terkait dengan proyek reklamasi di Cilegon, agar tidak menimbulkan konflik sosial dan degradasi lingkungan di kemudian hari.

HNSI Cilegon berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak nelayan dan mendorong adanya tata kelola pesisir yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat. (*/red)

#LingkunganHidup

close