Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten, Ari Sheeliawan Arief yang akrab disapa Bung Ari Kotix. (Foto: Istimewa)
CILEGON— Menyikapi adanya perubahan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang terbaru, mantan Ketua Karang Taruna Kota Cilegon 2009-2014, sekaligus Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten Bidang Wirausaha, Ari Sheeliawan Arief turut angkat bicara. Ia mencoba mengklarifikasi adanya pemahaman tentang Permensos Nomor 9 Tahun 2025 yang dikeluarkan Tanggal 7 Agustus 2025 lalu.
"Melihat dinamika yang ada, saya perlu menyampaikan hasil temu karya yang dilaksanakan oleh karateker Pengurus Karang Taruna Kota Cilegon yang dikeluarkan oleh provinsi Banten sudah sesuai. Mulai dari tahapan pembentukan SC dan OC, termasuk surat persetujuan Temu Karya Karang Taruna Kota Cilegon oleh Pengurus Provinsi Banten," ungkapnya, dalam keterangan pers. Minggu (14/12/2025).
Pengusaha yang akrab disapa Bung Ari Kotix ini, juga menyampaikan rangkaian rapat dan pertemuan awal sebelum diselenggarakannya temu karya yang diikuti oleh 8 pengurus kecamatan, Namun saat pelaksanaan ada beberapa pengurus kecamatan yang tidak hadir dalam temu karya.
"Bahkan keputusan waktu temu karya sudah disepakati sesuai tahapan oleh 8 Pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan, carateker dan panitia," tegasnya.
"Sehingga amat disayangkan ketidak hadiran beberapa pengurus Karang Taruna kecamatan dalam acara temu karya ? Sedangkan undangan sudah disampaikan dan dipastikan sampai. Kan tidak ksatria,?! Sementara arena temu karya adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan organisasi untuk pemilihan ketua,"
sambung Bung Ari Kotix.
Selain mempertanyakan loyalitas dan kepatuhan terhadap organisasi kepada pengurus kecamatan yang tidak hadir dalam temu karya. Bung Ari Kotix juga menjelaskan proses pelantikan sudah sesuai dengan Permensos terbaru.
"Penetapan dan pengukuhan yang dilakukan oleh Walikota Cilegon kepada Pengurus Karang Taruna Kota Cilegon sudah sesuai Permensos Pasal 20 D Ayat 4. Bahwa Kepengurusan Karang Taruna Tingkat kabupaten/kota yang sudah disusun oleh formatur dan disampaikan kepada Pengurus Karang Taruna Provinsi dan bupati/walikota," terangnya.
"Dan di Pasal 43 poin A bupati/ walikota menetapkan dan mengukuhkan Kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota. Jadi yang sudah ditempuh Walikota Cilegon sudah sesuai Permensos," imbuh Bung Ari Kotix, tegas.
Untuk itu, Bung Ari Kotix mengajak kepada segenap pengurus Karang Taruna Kota Cilegon untuk bersama-sama mendukung berjalannya pembangunan dan program-program pemerintahan.
"Ayo bung, sekarang kita bareng-bareng mensukseskan program pemerintah sebagai mitra organisasi, sebagaimana dalam Permensos Pasal 43 Poin f, bahwa pengurus Karang Taruna memiliki tanggungjawab: mendukung program pemerintah," ucapnya.
"Saya berharap dalam hal ini, PNKT (Pengurus Nasional Karang Taruna) harus bijak dan objektif dalam menyikapi dinamika yang berkembang terkait Karang Taruna di Kota Cilegon," tandasnya. (*/red)
#Organisasi
Komentar