Mangkir Tahapan Wawancara Uji Kompetensi, Sebab Maman Mauludin Dicopot dari Jabatan Sekda Cilegon

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Mangkir Tahapan Wawancara Uji Kompetensi, Sebab Maman Mauludin Dicopot dari Jabatan Sekda Cilegon

Selasa, 02 Desember 2025
Maman Mauludin


CILEGON — Dipenghujung jelang akhir tahun 2025, Maman Mauludin yang selama ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Provinsi Banten, mendapat kado istimewah.

Ia resmi diberhentikan dari jabatannya setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan rekomendasi hasil uji kompetensi pejabat tinggi pratama.

Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, BKN meminta Pemerintah Kota Cilegon menetapkan keputusan pemberhentian terhadap Maman dari jabatan Sekda. 

Surat itu sekaligus mempertegas bahwa hasil evaluasi kompetensi yang dilakukan lembaga tersebut, menjadi dasar pergeseran posisi.

Melalui rekomendasi yang sama, BKN menunjuk jabatan baru untuk Maman sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Daerah Kota Cilegon. 

Posisi ini, menandai penurunan peran strategis Maman dalam struktur pemerintahan kota, sekaligus menutup masa jabatannya sebagai Sekda yang selama ini menjadi motor administratif Pemkot.

Maman Mauludin digantikan oleh Ahmad Aziz Setia Ade Putra sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda Kota Cilegon, berlaku mulai 1 Desember 2025 hingga 1 Maret 2026.

Diperoleh informasi, pemberhentian Maman Mauludin, yang memiliki pangkat Pembina Utama Madya (IV/d), didasarkan pada laporan hasil uji kompetensi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama.

Salah satu poin penting yang menjadi dasar pemberhentian Maman Mauludin, adalah Berita Acara Ketidakhadiran Peserta Dalam Tahapan Wawancara Uji Kompetensi, Mutasi/Rotasi JPT di Lingkungan Kota Cilegon Nomor:800.1.3/026/PANSELX/2025.

Keputusan tersebut juga didukung oleh Laporan Hasil Uji Kompetensi Mutasi/Rotasi JPT Pratama Kota Cilegon Nomor:800.1.3/033/PANSEL/X/2025.

Dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor:800.1.3.1/2675-BKPSDM yang ditandatangani Wali Kota Robinsar, Plt. Sekda Ahmad Aziz Setia Ade Putra memiliki tugas dan batasan wewenang yang spesifik. (*/DY)

#Pemerintahan
close