Polisi Masih Selidiki Kasus Pembongkaran Makam di TPU Junti Serang, 5 Saksi Sudah Diperiksa

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Polisi Masih Selidiki Kasus Pembongkaran Makam di TPU Junti Serang, 5 Saksi Sudah Diperiksa

Senin, 19 Januari 2026



SERANG — Petugas Satreskrim Polres Serang Polda Banten bersama Polsek Jawilan, masih melakukan penyelidikan terkait kasus pembongkaran makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Gardu Junti, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Peristiwa makam ditemukan warga dalam keadaan terbongkar tersebut, terjadi pada Minggu (18/1/2026), dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Iklan
 
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, sejak menerima laporan dari masyarakat, petugas segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan awal dari sejumlah saksi.
 
"Kami sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi guna mengungkap penyebab terjadinya pembongkaran makam tersebut," ujar Kapolres, Senin (19/1/2026).

Iklan
 
Kapolres menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi. Saksi-saksi tersebut, berasal dari warga sekitar lokasi kejadian, termasuk dari pihak keluarga makam yang dibongkar.
 
"Total ada lima saksi yang sudah kami periksa, termasuk dari pihak keluarga, untuk memperjelas kronologi dan motif kejadian," jelasnya.
 
Selain memeriksa saksi, Satreskrim Polres Serang, juga berkoordinasi dengan Polsek Jawilan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
 
Kapolres Serang menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional, hingga tuntas. 

Ia juga mengimbau, masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.
 
Diberita Triberita.com kemarin, warga Kampung Gardu Junti, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Minggu (18/1/2026) siang, dibuat geger atas kejadian makam atas nama almarhum Sajim (65) di TPU Kampung Gardu Junti dalam kondisi terbongkar.

Personel Polsek Jawilan Polres Serang yang menerima laporan, bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari warga dengan mendatangi lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Gardu Junti.

Makam yang diduga dibongkar tersebut atas nama almarhum Sajim (65), yang telah meninggal dunia sekitar tujuh tahun lalu. 

Dari hasil pengecekan awal di lokasi, pelaku diduga mengambil tengkorak atau sebagian isi dari makam tersebut.

Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 14.30 WIB terkait adanya makam yang digali secara tidak wajar. Atas informasi itu, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian.

"Setelah menerima informasi dari warga, petugas piket dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung menuju ke TPU Kampung Gardu Junti untuk melakukan pengecekan,” ujar Erwan Nurwanda.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati kondisi makam dalam keadaan terbongkar. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa makam almarhum Sajim, benar telah digali dan bagian tengkorak atau isi makam diduga telah diambil oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.

"Kuburan atas nama almarhum Sajim yang sudah meninggal sejak tujuh tahun lalu, didapati dalam kondisi digali dan isinya diduga diambil," jelas Kapolsek.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, petugas langsung memasang garis polisi di sekitar lokasi kejadian guna mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) agar tidak terkontaminasi.

Selain itu, Polsek Jawilan, juga melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Serang, khususnya unit identifikasi, untuk melakukan olah TKP dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian, berupa nisan dan bambu yang diduga berkaitan dengan pembongkaran makam. (*/DY)

#Hukum
close