Jalankan AD/ART, Kadin Kota Cilegon: Isu Pembekuan Itu Sepihak dan Tidak Mendasar

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Jalankan AD/ART, Kadin Kota Cilegon: Isu Pembekuan Itu Sepihak dan Tidak Mendasar

Sabtu, 21 Februari 2026
Pengurus Kadin Cilegon saat gelar konferensi pers

CILEGON— Menanggapi adanya isu pembekuan, Pengurus Kadin Kota Cilegon menggelar konferensi pers di Kantor Kadin Cilegon. Wakil Ketua I Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi menegaskan, informasi tersebut tidak berdasar dan mengabaikan ketentuan organisasi yang berlaku. Sabtu (21/2/2026).

Pengusaha yang akrab disapa Cak Mul ini menjelaskan, Rapat Pengurus Lengkap (RPL) merupakan instrumen organisasi yang sah dan legal, sebagaimana diatur dalam AD/ART KADIN, khususnya BAB VIII Pasal 38 Ayat 4 huruf a dan b, serta Keputusan Dewan Pengurus KADIN Indonesia Nomor: SKEP/278/DP/IX/2023 tentang Peraturan Organisasi mengenai Pergantian Antar Waktu Dewan Usaha, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus KADIN (Pasal 6, 7, dan 8).

Cak Mul juga menyinggung soal maraknya pemberitaan yang secara sepihak merujuk pada Berita Acara Rapat Dewan Pengurus Harian Kadin Provinsi Banten. Hingga saat ini, menurutnya, belum ada keputusan resmi yang diterima secara kelembagaan oleh Kadin Kota Cilegon.

"Kami tidak melihat daftar hadir, tidak mengetahui siapa saja yang hadir, dan surat resminya pun belum kami terima. Informasi itu justru disampaikan melalui pemberitaan oleh H Agus R Wisas,” ujarnya.

Ia menilai rujukan dalam berita acara tersebut tidak mengacu pada AD/ART, Keppres, maupun Peraturan Organisasi KADIN. Bahkan, dasar yang digunakan hanya disebut sebagai hasil diskusi antarlembaga tanpa kejelasan forum, waktu, proses, serta subjek kelembagaan yang dimaksud—apakah tingkat provinsi atau kota.

"Tanpa landasan regulasi yang jelas, tentu hal itu tidak dapat dinilai absah,” tegasnya.

Terkait sanksi organisasi, Cak Mul menyatakan bahwa ketentuan ART BAB VI Kepengurusan Pasal 19 dan Pasal 20 tidak pernah ditempuh secara prosedural. Selain itu, tidak ditemukan pelanggaran substansial apa pun oleh Pengurus Kadin Kota Cilegon yang melanggar AD/ART.

Ia menambahkan, seluruh tahapan telah dijalankan secara berjenjang dan transparan—mulai dari koordinasi internal dengan Dewan Pertimbangan dan Dewan Kehormatan, jajaran wakil ketua dan komite tetap, hingga komunikasi intensif dengan Kadin Provinsi Banten melalui rapat dan surat-menyurat. RPL pun terlaksana sesuai ketentuan, lengkap dengan risalah dan dokumentasi.

Ke depan, Kadin Kota Cilegon akan melaporkan seluruh kegiatan secara tertulis kepada Kadin Provinsi, melakukan kunjungan kepada dewan-dewan terkait, mengonsolidasikan kepengurusan, serta beraudiensi dengan Kadin Indonesia.

 Pengurus Kadin Cilegon, Arif Rahman menekankan pentingnya menjaga iklim kondusif dunia usaha.

"Kadin adalah wadah bersama pelaku usaha. Dinamika telah selesai, kini saatnya bekerja mendorong percepatan pembangunan sektor usaha dan mewujudkan iklim investasi yang sehat. Komunikasi dengan Kadin Provinsi Banten dan Kadin Indonesia tetap terbangun dengan baik, dan seluruh proses berjalan sesuai PO serta AD/ART,” tandasnya. (*/red)

#Industri
close