Cabul ! Ayah Tiri di Kabupaten Serang Diduga Lecehkan dan Aniaya Anaknya yang Masih Dibawah Umur

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Cabul ! Ayah Tiri di Kabupaten Serang Diduga Lecehkan dan Aniaya Anaknya yang Masih Dibawah Umur

Rabu, 08 April 2026
Tangkapan layar video proses penjemputan KN terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur

SERANG— Sederet kasus pelecehan seksual kembali terungkap di Provinsi Banten. Tidak lama setelah viral kasus oknum guru silat yang diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah murid perempuannya, masyarakat Banten lagi-lagi dihebohkan dengan viralnya video aksi massa terhadap terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yang dikabarkan merupakan ketua salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas).

Paman korban, Heri Putra mengatakan kejadian pelecehan seksual yang menimpa keponakannya N (16) warga Desa Kemuning, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang yang dilakukan ayah tirinya KN (40) sudah lama terjadi. Namun korban baru buka mulut setelah ramai kasus pelecehan seksual di media sosial.

"Sudah lama kejadiannya mah, hampir setahun. Korban diancam mau dibunuh kalau buka mulut. Dan baru terungkap kemarin," ungkap Heri. Rabu (8/4/2026).

Selain menunjukan video penjemputan terduga pelaku oleh pihak kepolisian. Heri mengaku pihak keluarga juga sudah resmi melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut.

"Semalam pelaku sudah dibawa ke Polres Serang. Sebelumnya warga yang geram dengan ulah pelaku yang merupakan oknum ketua salah satu Ormas ini, sempat akan main hakim sendiri," terangnya.

Heri berharap, pelaku pelecehan seksual terhadap keponakannya tersebut, diproses dan dijatuhkan hukuman seberat-beratnya.

"Karena korban masih dibawah umur. Pasal berlapis, karena tidak hanya pelecehan, diduga pelaku juga intimidasi, menganiaya korban dan ibu korban. Kami percaya pihak kepolisian selaku penegak hukum. Kita berharap pelaku dapat hukuman seberat- beratnya," jelasnya.

"Semoga perbuatan cabul ini tidak terulang dan jatuh korban lagi. Kasihan, mental dan masa depan korban," tandasnya. (*/red)

#Hukum

close