Ketua DPD LSM Gempita Kota Cilegon, Ahmad Faudi saat menyerahkan berkas Lapdu ke Kejari Cilegon
CILEGON— LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) DPD Kota Cilegon melakukan laporan pengaduan (Lapdu) terhadap oknum pejabat di salah satu OPD di lingkungan Pemkot Cilegon ke Kejari Kota Cilegon. Kamis (25/6/2026).
Hal itu diungkapkan oleh Plt Ketua LSM Gempita DPD Kota Cilegon, Ahmad Faudi usai mendatangi Kantor Kejari Kota Cilegon.
"Berdasarkan data dan kajian yang kita miliki, ada oknum pejabat OPD di Pemkot Cilegon hari ini kita laporkan ke APH atau Kejari Kota Cilegon," ungkapnya.
Lebih lanjut Faudi menjelaskan Lapdu yang berkaitan regulasi mengenai gratifikasi di Indonesia tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Sebagai elemen masyarakat sekaligus sosial control kita lakukan Lapdu karena mendapati oknum ini diduga melakukan gratifikasi berjama'ah, hal ini sebagaimana diatur dalam UU Tipikor," jelasnya
Meski tidak menyebutkan pasti oknum pejabat di OPD mana, DPD LSM Gempita berharap Lapdu yang dilakukan tersebut, dapat ditindaklanjuti oleh Kejari Kota Cilegon dengan serius.
"Ini bukti keseriusan DPD LSM Gempita Cilegon yang peduli terhadap tanah air tercinta, siap kita kawal sampai tuntas, kita berharap Lapdu dari masyarakat ini membantu tugas dari APH," tandasnya. (*/red)
#Hukum
Komentar