DPRD Cilegon Didorong Lakukan Hak Angket Terhadap Walikota, Ini Kata Aktivis Senior

Iklan Semua Halaman

DPRD Cilegon Didorong Lakukan Hak Angket Terhadap Walikota, Ini Kata Aktivis Senior

Sabtu, 11 Maret 2023
Ketua Dewan Penasehat GRC, Dwi Qorry

CILEGON— Aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah lembaga LSM dan Ormas di Kota Cilegon untuk menyoroti soal adanya dugaan oknum yang mengintervensi kegiatan di OPD OPD di Lingkungan Pemkot Cilegon yang bersumber dari APBD. Mendapat tanggapan dari aktivis senior di kota industri tersebut.

Seperti yang diungkapkan Ketua Dewan Penasehat Gerakan Rakyat Cilegon (GRC), Dwi Qorry yang mendorong DPRD Kota Cilegon untuk melakukan hak angket terhadap walikota.

"Dengan adanya aspirasi  dari beberapa kalangan Ormas dan LSM pada Jum'at (10/3/2023) kemarin. Maka, dengan ini kami Ketua Dewan Pembina Gerakan Rakyat Cilegon, selayaknya dewan -dewan berinisiatif untuk melakukan hak angket kepada walikota agar dalam hal ini tidak berdampak luas," ungkapnya. Sabtu (11/3/2023).

Lebih lanjut, Dwi Qorry menjelaskan hal angket merupakan bagian dari tupoksi anggota DPRD sebagai kontroling terhadap eksekutif. 

Karena menurutnya, selain adanya persoalan APBD yang disoroti elemen masyarakat yang melakukan demonstrasi, Dwi Qorry yang juga tergabung dalam gerakan FPMBC juga mengaku memiliki data hal yang mendasar lainnya, yakni soal besarnya angka pengangguran di Kota Cilegon.

"Pada kehidupan bermasyarakat, karena hak angket adalah untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis mengingat Cilegon juga darurat pengangguran berdasarkan data-data dari yang kami miliki," jelasnya.

"Saya kira persoalan-persoalan ini cukup untuk DPRD Cilegon mengambil sikap yakni melakukan hak angket," imbuhnya.

Diketahui, DPR atau di daerah disebut DPRD sebagai salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat mempunyai
Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. Sebuah hak untuk melakukan penyelidikan, yang dimiliki 40 anggota DPRD Kota Cilegon untuk memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*red)

#Pemerintahan
close