Warga Cilegon, Away
CILEGON— Elemen masyarakat Cilegon kembali mempertanyakan ketegasan Satpol PP Kota Cilegon untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha caffe dan resto yang ditenggarai menjual Miras dan menyajikan Ladies Club (LC).
Sebelumnya, DPD Ormas Aliansi Banten Bersatu (Ali Baba) Kota Cilegon menyinggung soal wacana Cilegon zero alkohol yang disampaikan oleh Walikota Cilegon pada sekitar 3 tahun yang lalu.
Ormas Ali Baba juga menyoal terkait penegakan Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2001 Tentang Pelanggaran Kesusilaan , Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif lainnya, serta Perda Nomor 2 Tahun 2003 yang mengatur batas jam tayang penyelenggaran hiburan.
Dalam pengawasan dan penegakan Perda tersebut oleh Satpol PP Kota Cilegon, juga menjadi pertanyaan dari warga yang menilai masih lemah dan tidak sejalan dengan stetmen Walikota soal Cilegon zero alkohol di beberapa media.
"Apresiasi kepada Ormas Alibaba yang telah menjalankan kontrol dan mendapati di caffe dan resto "rasa" hiburan malam di pusat kota masih banyak menjual Miras dan menyediakan LC. Padahal Bapak Walikota Cilegon tiga tahun lalu bilang ke banyak media soal keinginannya Cilegon zero alkohol," kata Warga Cilegon, Away. Kamis (18/4/2024).
"Tapi selama tiga tahun itu, faktanya seperti jauh panggang daripada api. Miras masih beredar di caffe dan resto di pusat kota bahkan di kios-kios jamu masih di jual bebas," sambungnya.
Selain berharap Satpol PP lebih serius melakukan pengawasan dan tindakan tegas. Away juga meminta kepada Walikota Cilegon dan Anggota DPRD Cilegon untuk melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah caffe dan resto di pusat kota.
"Ada Grand Karakatu, ada Caffe Gue, Caffe Gram, X3, Jade itu yang di pusat kota. Di internal Satpol PP sepertinya perlu ada evaluasi, personil yang biasa ke lapangan dilukir dulu. Dan sepertinya saya selaku masyarakat Cilegon perlu meminta kepada Pak Walikota Cilegon dan wakil rakyat untuk Sidak langsung ke lapangan," pintanya
"Sejauh ini saya lihat Pak Walikota bagus program keagamaannya seperti gajinya yang untuk pembangunan masjid dan mushola, tapi sebagai pemimpin tidak boleh juga dong membiarkan kemaksiatan. Karena perintah di Al Qur'an jelas; amal ma'ruf nahi munkar," tandasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Afu Mafruh saat dimintai tanggapannya terkait peran penegakan Perda terkait, mengaku pihaknya sudah intensif melakukan patroli dan pengawasan.
"Selama ini kami intens melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah caffe di wilayah Cilegon," jawabnya dalam pesan WhatsApps, sembari mengirimkan video giat razia jajarannya. (*/red)
#Pemerintahan