Mantan Ketua Kadin Cilegon Angkat Bicara Soal Proyek CAA, Ingatkan Potensi Resiko Resistensi Fasilitas

Iklan Semua Halaman

Mantan Ketua Kadin Cilegon Angkat Bicara Soal Proyek CAA, Ingatkan Potensi Resiko Resistensi Fasilitas

Kamis, 26 Juni 2025
Mantan Ketua Kadin Kota Cilegon


CILEGON— Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon sekaligus Ketua Umum PB Al-Khairiyah, Ali Mujahidin menyoroti soal adanya potensi risiko yang akan dihadapi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apabila memfasilitasi secara langsung mengatur keterlibatan vendor pengusaha lokal untuk pelaksana pekerjaan pada proyek pabrik alkali Chandra Asri Alkali (CAA).


"PT.Candra Asri Pasific (CAP) itu perusahan Tbk dan investor besar, jangan ada kesan melindungi Badan Usaha Konstruksi Asing (BUJKA) seperti China Chengda Engineering Co.Ld dan beberapa gerbong perusahan asing asal China lainnya apabila melakukan pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia," kata tokoh yang akrab disapa Haji Mumu itu, dalam keterangan persnya.Rabu (25/6/2025).

Menurut Haji Mumu setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara itu telah diatur dengan baik regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga siapapun harus tunduk dan patuh terhadap aturan, termasuk tentang pelaksana dan pelaksanaan jasa konstruksi.

"Kita mendukung bahwa pembangunan Projek CAA itu bagian dari investasi  Projek Strategis Nasional (PSN), akan tetapi PSN itu hanya merupakan bagian dari Peraturan Presiden dan tentu ada aturan Undang-Undang yang berada di atasnya dan tidak akan bertentangan tapi  harus dipatuhi, termasuk oleh kontraktor asing seperti Chenda dan gerbong subkontraktor bawaanya asal China," ujarnya.

Haji Mumu menjelaskan keberadaan Konstruksi Asing seperti Chenda dan gerbong kontraktor asal Cina yang dibawa (Chenda) itu
dalam aturan Undang-Undang di sebut sebagai Badan usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) yang harus tunduk dan patuh terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Negara telah mengatur syarat (BUJKA) seperti (Chenda) dan gerbong kontraktor asing itu antara lain dengan (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ;  (PP);Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ; (PP) No. 22 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan (PP) No. 14 Tahun 2021, mengatur lebih rinci tentang pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi ; (PM-PU) Nomor 10/PRT/M/2014 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan (BUJKA) ; Peraturan (BKPM), No. 4 Tahun 2021, yang mengatur perizinan berusaha dan fasilitas penanaman modal terkait (BUJKA). 
Peraturan Menteri PUPR No. 08/2022, BUJKA wajib memiliki (SBU), sampai (UU( Cipta Kerja, atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, (Omnibus Law)," jelasnya.

"Jadi (CAP) sebagai investor besar, dan Projek (CAA) sebagai bagian dari (PSN) tidak boleh melindungi pelanggaran hukum baik yang dilakukan oleh pihak kontraktor asing sekalipun atau (BUJKA) misalkan seperti (Chengda)  dan gerbong subkontraktor asing bawaan lainnya, apabila melakukan pelanggaran aturan hukum dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia," sambungnya.

Haji Mumu mencontohkan pada projek PSN PIK 2 di Tangerang yang belakangan heboh. Menurutnya, meskipun itu PSN jika ternyata ada persoalan pelanggaran hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di dalamnya , itu buktinya menteri (ATR- BPN) bisa mencabut  50 (HGB) dan (SHM) yang di anggap melanggar hukum dan undang-undang.

"Adapun soal jasa konstruksi tentu ada undang-undang lain sebagaimana saya sebutkan tentang syarat kontraktor asing (BUJKA) yang berlaku baik bagi (Chenda) maupun gerbong subkontraktor asing asal Cina lainnya. Tidak boleh juga karena berlindung dibawah naungan PSN misalkan (Chenda) dan gerbong subkontraktor asal cina lainnya ugal-ugalan karena melanggar berbagai aturan Undang-undang , dan yang kita tau kalau  (CAP) nya itu memang Investor dalam Projek (PSN), tapi kalau (Chenda) dan gerbong subkontraktor Cina bawaan (Chenda) itu hanya "Kontraktor" biasa saja yang melekat padanya aturan hukum dan undang-undang tentang pelaksana dan pelaksanaan jasa konstruksi," beber Haji Mumu.

"Ya...sekedar saran saja, agar (CAP) jangan ada kesan melindungi kontraktor asing (BUJKA) apabila (Chenda) dan gerbong subkontraktor asing asal China lainnya jelas melakukan pelanggaran hukum," karena pelanggaran hukum bisa saja bergeser pada potensi kejahatan, dan apa iya perusahaan sebesar (CAP) yang sudah Tbk dan perusahan tajir seAsia Tenggara mau melindungi kejahatan ?"Jadi saya kira perlu tentang makna "keseimbangan", tandasnya. (*/red)

#Industri
close