Ketua Himpunan Pemuda Al Khairiyah Kota Cilegon, Ruslani saat bertemu Sekretaris Dindikbud Kota Cilegon
CILEGON– Polemik pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Kota Cilegon terus berlanjut. Setelah menyampaikan protes keras terhadap tidak transparannya hasil seleksi, Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA) Kota Cilegon kini memberikan tanggapan atas hasil pertemuan dengan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Humaedi, pada awal pekan ini.
Dalam pertemuan tersebut, Sekdis menjelaskan bahwa kejadian serupa sebenarnya sudah terjadi pada tahun sebelumnya. Namun, pada saat itu masalah dapat diatasi dengan penambahan rombongan belajar (rombel) di beberapa sekolah. Sementara untuk tahun ini, penambahan rombel menjadi terhambat karena akses sistem rombel masih terkunci di tingkat Kementerian, sehingga Dinas Pendidikan tidak bisa serta-merta menambah kuota siswa baru.
“Menurut keterangan Sekdis, persentase kuota untuk jalur zonasi/domisili adalah sebesar 40%, dan untuk saat ini Dinas Pendidikan sedang menunggu respon dari Kementerian terkait permohonan penambahan kuota,” jelas Ruslani, Ketua HPA Kota Cilegon. Selasa (1/7/2025)
Dikatakan Ruslani, Sekdis juga menyampaikan bahwa surat permohonan penambahan kuota telah dikirim ke Kementerian, dan jika disetujui, maka siswa yang sudah tercatat di sistem akan dipanggil langsung oleh sekolah. Para orang tua siswa tersebut diminta untuk melapor ke Dinas Pendidikan agar datanya bisa dimasukkan secara resmi dalam pengajuan penambahan kuota.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ruslani menyampaikan bahwa meskipun pihaknya mengapresiasi keterbukaan Dinas dalam memberikan penjelasan teknis, masalah transparansi dan komunikasi publik tetap menjadi titik lemah utama yang harus segera dibenahi.
“Kami bisa pahami bahwa ada keterbatasan kewenangan teknis di tingkat daerah. Tapi masyarakat tidak bisa menunggu dalam ketidakpastian. Harus ada langkah proaktif dari Dinas untuk menyampaikan informasi ini secara terbuka ke publik, bukan hanya ketika dipertanyakan,” tegasnya.
Ruslani juga menegaskan bahwa HPA Cilegon tetap akan melanjutkan rencana audiensi ke DPRD Kota Cilegon dan pelaporan ke Ombudsman Banten, sebagai bentuk kontrol sosial dan dukungan terhadap masyarakat yang merasa dirugikan.
“Pendidikan adalah hak anak bangsa. Kami akan terus mengawal agar tidak ada anak-anak di Kota Cilegon yang kehilangan hak pendidikan hanya karena kelambatan koordinasi atau minimnya transparansi dalam sistem seleksi,” tambahnya.
HPA Cilegon mendesak agar proses evaluasi yang tengah dilakukan oleh Dinas Pendidikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga melibatkan perbaikan dalam sistem komunikasi, publikasi hasil seleksi, dan pembentukan kanal aduan resmi bagi masyarakat. (*/red)
#Pendidikan