Satu Pelaku Ditembak, Polsek Ciwandan Ringkus Pelaku Spesialis Maling Mobil

Iklan Semua Halaman

Satu Pelaku Ditembak, Polsek Ciwandan Ringkus Pelaku Spesialis Maling Mobil

Jumat, 11 Juli 2025
Kapolsek Kapolsek Ciwandan, Kompol Andi Suherman saat ekspos kasus kejahatan yang dilakukan JMF dan Epan yang saat ini masuk dalam DPO polisi. (Foto :DY)



CILEGON— Satu pelaku pencurian mobil, Johanes Feby Maesa bin Frans Werupangkey alias JFM (42), yang menempati rumah kontrakan di Kavling, Kelurahan Bendungan, Kota Cilegon, Provinsi Banten, kaki kanannya harus ditembus timah panas dari peluru senjata anggota Unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon.

Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, akibat pelaku melakukan perlawanan, sehingga polisi dengan terpaksa melumpuhkan dengan tembakan di kakinya.

Kapolsek Kapolsek Ciwandan, Kompol Andi Suherman, mengatakan, penangkapan oleh petugas dilakukan berawal dari laporan korban Boyni, warga Komplek PCI, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

"Dalam laporannya, pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 lalu, Boyni pulang kerja dan memarkir mobil jam 18.00 WIB dalam keadaan terkunci di Mess PT BKI Jln KH Fahir No 10 Rt 01/01 Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Setelah itu, ia masuk ke dalam mess untuk istirahat. Keesokan harinya, ketika mau digunakan, mobil sudah hilang," terang Kapolsek Ciwandan, Kompol Andi Suherman, di Mapolsek, Jumat (11/7/2025).

Kapolsek menjelaskan, kendaraan mobil warna putih nomor polisi A 1281 TO itu, dicuri saat tengah diparkir oleh korban Boyni selaku penyewa di mess PT BKI, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Sabtu (5/7/2025) lalu sekira pukul 07.30 WIB.

"Awalnya, pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 korban Boyni, pulang kerja dan memarkir mobil jam 18.00 WIB dalam keadaan terkunci. Setelah itu, ia masuk ke dalam mess untuk istirahat. Keesokan paginya, ketika mau digunakan, mobil sudah hilang," kata Kapolsek Ciwandan, Kompol Andi Suherman saat ekspos di Mapolsek, Jumat (11/7/2025).

Mengetahui hal tersebut, kata Andi, korban yang  mengaku mengalami kerugian Rp110.000.000,-, langsung membuat lapor polisi atau peristiwa yang dialami tersebut ke Polsek Ciwandan. 

Tak sampai 24 jam, Unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon, setelah menerima laporan langsung mencari informasi dan berbuahkan hasil.

"Pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025, sekira jam 15.00 WIB, keberadaan atau lokasi persembunyian kedua pelaku berhasil diketahui, yaitu di Kampung Tarogong RT 006/002, Desa Margasana, ะšะตัamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten," ujar Kapolsek.

Ketika hendak dilakukan penangkapan, terduga pelaku JFM melakukan perlawanan, sehingga polisi dengan terpaksa melumpuhkan dengan tembakan di kakinya.

"Di hari Sabtu tanggal 5 Juli itu, kita berhasil menangkap terduga pelaku inisial, JFM. Terduga pelaku lainnya, bernama Epan berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam DPO," ujarnya.

"Pelaku JFM (42), warga Taktakan, Kota Serang  yang tinggal bersama istrinya di Kavling Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, ketika diamankan melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh anggota unit Reskrim Polsek Ciwandan," tambah Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, pelaku JFM telah melanggar Pasal 363 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Kompol Andi Suherman menegaskan, kepada pelaku Epan yang melarikan diri, segera menyerahkan diri kepada petugas kepolisian Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten.

"Menghimbau kepada masyarakat, untuk selalu waspada apabila meninggalkan kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat agar menggunakan kunci ganda, dan apabila menemukan pelaku tindak pidana atau yang meresahkan masyarakat, segera hubungi call center 110 Polres Cilegon," ujar Andi Suherman. (*/DY)

#Hukum
close