Debu tebal dari truk melintas terbang ke udara menjadi kekhawatiran warga akan kesehatan pernafasan (ISPA) selain terganggu suara bising knalpot
CILEGON— Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah resmi mengeluarkan aturan mengenai pembatasan operasional truk pengangkut tambang di sejumlah ruas jalan arteri di wilayah Provinsi Banten.
Di mana turan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
Namun hal itu sepertinya belum berlaku di Kota Cilegon. Pasalnya warga yang tinggal di perbatasan Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Cibeber, tepatnya di Perumahan Cilegon Land, mengeluhkan aktivitas truk tambang pasir yang melintas di pemukiman warga.
Truk Tronton bermuatan hasil tambang (pasir) saat melintas di depan rumah warga Perumahan Cilegon Land
"Warga Perumahan Cilegon Land yang berada di Jalan ke Curug Kepuh, batas Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Cibeber pada mengeluh dengan aktivitas truk tambang pasir yang melintas di jalan, karena truk tersebut hampir 24 jam. Selain berdebu juga sangat bising ketika truk tersebut melintas," ujar warga Perumahan Cilegon Land, yang enggan disebut namanya Kamis (30/10/2025).
Dari pengakuan warga lainnya di perumahan tersebut, menurutnya hampir setiap tiga menit sekali truk-truk bermuatan pasir maupun truk yang akan muat pasir melintas di jalan perumahan tersebut. Sehingga setiap ada truk melintas, warga khawatir akan dampak dari debu yang tebal bisa mengganggu pernapasan penghuni perumahan.
Padahal, warga sudah memasang spanduk penolakan di sekitar jalan yang dilintasi truk tambang. Isi spanduk yang berisi tolakan agar truk tambang tidak lagi melintas di perumahannya.
Sapnduk Berisi Tulisan Penolakan Warga yang dipasang di sisi jalan seolah tidak digubris pemilik tambang
"Warga komplek juga sudah sering melakukan peringatan terhadap pemilik tambang agar truk jangan lewat akses jalan perumahan. Kita sudah pasang spanduk, sudah stop truk, tapi tidak pernah dihiraukan truk tetap lewat," keluhnya.
"Selain berharap tidak ada truk tambang melintas lagi, kami warga minta kepada pihak developer dan pemerintah untuk memperbaiki kondisi jalan yang hancur. Ya bagusnya di beton biar awet," sambungnya.
Dari pantauan di lokasi, keberadaan tambang berada di kawasan perbatasan antara Kelurahan Bulakan Kecamatan Cibeber dengan Kelurahan Bagendung Kecamatan Cilegon.
Sementara Lurah Bagendung Eha Nursoleha saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait keluhan warga Perumahan Cilegon Land, berada di luar wilayah kelurahannya.
"Punten itu masuk wilayah Kelurahan Bulakan," jawabnya singkat.
Sedangkan Lurah Bulakan, Imamah saat dikonfirmasi hingga saat ini belum merespon.
Sementara Camat Cibeber, Sofan Maksudi mengatakan warga Perumahan Cilegon Land berada di dua wilayah kelurahan, yakni Kelurahan Bulakan Kecamatan Cibeber dan Kelurahan Bagendung Kecamatan Cilegon.
Dalam hal ini, pihaknya siap menerima aduan dan keluhan dari masyarakat.
"Kita sudah tanya Lurah Bulakan, katanya warga perumahan Cilegon Land separuh Bulakan, separuh Bagendung. Tapi kata Lurahnya warga belum ada aduan delik ke pihak kelurahan," ujarnya.
"Pada prinsipnya kami Pemerintah Kecamatan Cibeber siap menerima aduan masyarakat, baik melalui kelurahan setempat maupun langsung ke kantor kecamatan," tegas Sofan.
Diketahui, dari KepGub Banten yang beberapa hari diterbitkan dan sesuai dengan UU LLAJ Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 282 itu, di wilayah Ruas Jalan Cilegon termasuk di titik JLS yang merupakan jalur utama menuju lokasi tambang pasir.
Adapun untuk pembatasan ini berlaku pada ruas jalan sebagai berikut:
1. Kota Cilegon
a. Ruas Jalan Serdang – Bojonegara – Merak (jalan nasional);
b. Ruas Jalan Raya Cilegon (Cilegon) (jalan nasional);
c. Ruas Jalan Raya Serang (Cilegon) (jalan nasional);
d. Ruas Jalan Batas Kota Cilegon – Pasauran (jalan nasional); dan
e. Ruas Jalan Lingkar Selatan Cilegon (jalan kota).
Dengan demikian, dengan masih adanya keluhan dan pengakuan warga yang mengatakan truk tambang melintas 24 jam. Sepertinya PeGub Banten tersebut belum betul-betul direalisasikan oleh Pemkot Cilegon dalam melakukan pembatasan operasional truk tambang. (*/red)
#LingkunganHidup
Komentar