Kegiatan lalu lalang angkutan truk di lokasi reklamasi
CILEGON – Pihak Manajemen PT Wahana Karya Maritim (WKM) selaku pemilik lahan proyek reklamasi pantai Pulorida di Kecamatan Pulomerak, menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang tengah berjalan telah dilengkapi dengan izin resmi. Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya protes dari masyarakat nelayan yang mempertanyakan legalitas kegiatan reklamasi tersebut.
Perwakilan PT WKM, Susi, menepis anggapan bahwa pihaknya menjalankan aktivitas pengurugan tanpa izin. Ia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan telah ditempuh sesuai aturan yang berlaku sebelum proyek dilaksanakan.
“Kalau gak ada izinnya kami gak berani buat melakukan reklamasi, kita taat kok sama aturan. Kami punya izin reklamasi dan AMDAL,” ujar Susi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/10/2025).
Pihaknya juga menunjukan sejumlah dokumen yang menjadi dasar hukum kegiatan reklamasi, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Surat Izin Reklamasi dari Kementerian Kelautan, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta beberapa dokumen pendukung lainnya.
Ia menjelaskan bahwa sebelum proyek dimulai, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan lembaga terkait untuk memastikan seluruh aspek administratif dan teknis berjalan sesuai ketentuan.
“Semua sudah kami temui satu-satu. Kami juga minta pendampingan ke Polda dan menunjukkan izin-izin yang kami punya,” terangnya.
Menurut Susi, proses perizinan reklamasi ini telah dilakukan sejak tahun 2018 dan sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 pada 2020. Namun, dokumen tersebut telah diperbarui melalui adendum AMDAL pada tahun 2023 agar tetap sesuai dengan perkembangan regulasi dan kondisi lingkungan terbaru.
“Sudah lama kita urus untuk izin-izin ini. Tahun 2018 hanya tertunda karena Covid waktu 2020, tapi kami pastikan kita berizin,” jelasnya.
Terkait dengan konsultasi publik, Susi memastikan bahwa masyarakat sekitar telah dilibatkan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan dan telah memberikan persetujuan terhadap kegiatan tersebut.
“Semua sudah tanda tangan dan menyetujui, itu mereka juga ikut waktu kita ngurus izin di DLH Banten,” ucapnya.
Terkait pelaksanaan proyek reklamasi, PT WKM menunjuk perusahaan lokal yang memberikan penawaran harga yang cocok, setelah sebelumnya menimbng penawaran dari beberapa perusahaan lainnya. (*/Y)
#LingkunganHidup
Komentar