Polda Banten Ungkap Jaringan Penjualan Ganja Melalui Instagram

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Polda Banten Ungkap Jaringan Penjualan Ganja Melalui Instagram

Jumat, 28 November 2025
 Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan kurang lebih 3 kilogram (Kg) ganja siap edar dari kedua tersangka, inisial BD (22) dan RA (28). (Foto : Daeng Yusvin)



​SERANG— Ditresnarkoba Polda Banten, ungkap peredaran narkotika jenis ganja. Selain mengamankan dua orang tersangka, inisial BD (22) dan RA (28), petugas juga berhasil mengamankan kurang lebih 3 kilogram (Kg) ganja siap edar. 

 Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat.

"​Penangkapan pertama, yaitu tersangka BD, pada hari Selasa 18 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.," ujar Wiwin, Jumat (28/11/2025). 

Tersangka BD diamankan di sebuah gang pinggir jalan di Kampung Glondong Lor, Kelurahan/Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. ​

"Dari penggeledahan di saku celana sebelah kiri BD, ditemukan 2 paket daun diduga ganja dengan berat bruto 3,16 gram," terang Wiwin.

Berdasarkan keterangan BD, ganja tersebut didapatkan dari Sdri. SS (DPO). ​Pengembangan dilanjutkan ke rumah Sdri. SS (DPO) di Kampung Baru, Kecamatan Labuan, Kabuoaten Pandeglang, dan petugas menemukan barang bukti tambahan berupa daun ganja dengan berat 511,84 gram dan 1 buah timbangan elektrik.

Pengembangan lebih lanjut, mengarah pada informasi pengiriman ganja, yang kemudian berujung pada penangkapan, tersangka RA pada Rabu 26 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. ​

Petugas awalnya mengamankan seorang laki-laki, berinisial RF di Kantor Pos Saketi, Kabupaten Pandeglang, yang sedang mengambil paket. 

Setelah diinterogasi, paket tersebut diakui milik RA. ​Petugas kemudian mengembangkan kasus ke rumah RA di Kampung Langeunsari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, dan berhasil mengamankan RA di dalam rumahnya. ​

"Dari lokasi rumah RA, berhasil diamankan daun ganja yang terbagi dalam tiga kotak, dengan berat bruto total \pm 2.243 gram," terang Wiwin.

​Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan, modus operandi para pelaku, yakni BD mendapatkan ganja dari Sdri. SS (DPO) dan Sdr. FS (DPO). Daun ganja sudah dibuat paket-paket kecil siap edar (sistem titip/sebar) di Labuan Pandeglang, dengan upah Rp10.000 per titik.

Kemudian, tersangka RA mendapatkan ganja melalui akun media sosial Instagram dengan nama akun @CANNABIS dan bekerja sama untuk menyebarkan ganja untuk mendapatkan keuntungan uang.

Wiwin mengatakan, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​"Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar," ujar Wiwin.

Wiwin menyampaikan, dari pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dengan total berat bruto sekitar 3 kg ini, Ditresnarkoba Polda Banten diperkirakan telah menyelamatkan 550 jiwa (dengan perhitungan 5 gram ganja dapat digunakan oleh 1 orang pengguna). 

"Nilai rupiah dari keseluruhan barang bukti ganja yang disita, diperkirakan mencapai Rp 55 juta," ungkap Wiwin. (*/DY)

#Hukum


close