SERANG – SB (17), warga Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Polda Banten.
Pria remaja ini ditangkap, karena diduga melakukan tindak kekerasan mengancam dengan senjata tajam dan pelecehan seksual terhadap, korban berinisial LI (17), yang masih bertetangga kampung dengan pelaku.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, peristiwa kekerasan dan pelecehan seksual tersebut, terjadi pada Oktober 2025 lalu.
Penangkapan terhadap SB, dilakukan sehari setelah korban LI memberanikan diri melapor ke Polres Serang Polda Banten, yakni pada Senin (24/11/2025) lalu.
Kasatreskrim menegaskan, bahwa penyidik Unit PPA dipimpin Ipda Henry Jayusman bergerak cepat karena kasus ini menyangkut keselamatan dan kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur.
"Korban melapor pada Senin, 24 November dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi. Setelah itu, personil Unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya, pada keesokan hari sekitar pukul 20.00 WIB," terang Kasatreskrim, Kamis (27/11/2025).
Andi menjelaskan, kejadian bermula ketika korban LI dan SB terlibat cekcok terkait helm milik korban yang tak kunjung dikembalikan oleh terduga pelaku.
Perselisihan ini, kemudian berlanjut ketika pelaku mengajak korban bertemu di halaman belakang rumahnya.
Saat pertemuan itu, pelaku diduga sempat menampar wajah korban. Tidak berhenti di situ, SB juga mengeluarkan sebilah golok yang diselipkan di pinggang kirinya.
"Senjata tajam tersebut kemudian ditempelkan ke leher korban, sehingga membuat korban ketakutan dan berteriak minta tolong," jelasnya.
Meski berteriak, korban tidak mendapat respon dari warga, karena situasi sekitar yang sepi. Dalam kondisi panik dan takut, korban kemudian dipaksa masuk ke rumah pelaku. Di dalam rumah itulah, korban mengaku mendapatkan kekerasan seksual oleh pelaku.
Menurut Kasat, korban dan pelaku ternyata pernah menjalin hubungan pacaran pada 2023, namun telah berpisah. Hubungan masa lalu itu, diduga menjadi salah satu pemicu pelaku bertindak agresif saat terjadi cekcok.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Andi menambahkan, bahwa pelaku saat ini telah diamankan berikut barang bukti di Mapolres Serang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
"Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Darurat," tegas Andi. (*/DY)
#Peristiwa
Komentar