Warga Keluhkan Kabel WiFi yang Menjuntai di Sisi Jalan Raya Merak- Cilegon

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Warga Keluhkan Kabel WiFi yang Menjuntai di Sisi Jalan Raya Merak- Cilegon

Minggu, 01 Maret 2026
Kondisi kabel Wi-Fi di sisi jalan nasional Cilegon -Merak



CILEGON – Meski Pemkot Cilegon telah mengkampanyekan penataan udara dari kabel, Namun masih ada warga Cilegon yang mengeluhkan keberadaan kabel WiFi internet yang memuai dan menjuntai hingga ke area warung serta badan jalan di Jalan Raya Merak, tepatnya di depan Kantor PCM Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten. 

Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan sekaligus membahayakan aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.

Berdasarkan pantauan di lokasi Minggu (1/3/2026) serta keterangan warga, kabel yang menjuntai hingga mendekati tanah itu diketahui telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penanganan dari pihak terkait. 

Warga khawatir kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan, mengingat lokasi berada di jalur lalu lintas padat kendaraan.

Salah seorang warga sekaligus pemilik warung di sekitar lokasi mengatakan, kabel yang menjuntai kerap mengenai atap warung bahkan hingga ke jalan raya. 

Ia mengaku khawatir apabila kabel tersebut tersangkut kendaraan atau hilang, justru masyarakat sekitar yang disalahkan.

“Dengan adanya kabel yang menjuntai ini kami khawatir nanti pedagang kecil seperti kami yang disalahkan kalau kabelnya hilang. Padahal kabel itu sampai ke warung bahkan kadang ke jalan, takut tersangkut mobil karena ini jalan lintas,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan Dede, warga Gerem Merak yang warungnya terdampak langsung oleh kabel tersebut. 

Menurutnya, warga sempat mencoba mengangkat kabel secara mandiri, namun kembali turun karena kondisinya sudah kendur.

“Itu kabel sampai ke atap warung saya. Sudah pernah kami angkat, tapi jatuh lagi. Kami takut kalau terjadi apa-apa nanti kami yang kena dampaknya,” kata Dede.

Ia menambahkan, kondisi kabel yang menjuntai hingga ke atap bangunan dan tanah telah berlangsung lama serta sangat mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat. 

Warga pun berharap pihak penyedia layanan maupun instansi terkait di Pemkot Cilegon segera melakukan perbaikan atau penertiban sebagaiamana Perda K3 Nomor 5 Tahun 2OO3.

“Kalau memang sudah tidak terpakai, sebaiknya segera ditertibkan supaya tidak mengganggu kenyamanan dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan konfirmasi maupun tanggapan resmi terkait keluhan warga tersebut. (*/N)

#Peristiwa
close