7 Bulan Buron, DPO Pelaku Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar Diringkus Satreskrim Polres Serang

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

7 Bulan Buron, DPO Pelaku Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar Diringkus Satreskrim Polres Serang

Selasa, 05 Mei 2026
Yolly Sanjaya Wirana (44), ditangkap di rumah kontrakan di lingkungan Sayabulu Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, pada hari Senin malam tanggal 4 Mei 2026. (Foto : Daeng Yusvin)


SERANG—:Setelah lebih dari tujuh bulan menghilang tanpa jejak dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), langkah pelarian panjang oknum Kaur Keuangan Desa Petir, Yolly Sanjaya Wirana (44), akhirnya berakhir.

Tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi ini, ditangkap petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang Polda Banten.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di lingkungan Sayabulu Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Senin (4/5/2026) malam. 

Saat dikonfirmasi, Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan membenarkan, penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa tersangka yang sudah lama menjadi target operasi kepolisian. 

"Setelah dilakukan pencarian selama lebih dari tujuh bulan, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Serang tanpa ada perlawanan," ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, Selasa (5/5/2026). 

Dijelaskan, kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Tersangka diketahui menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kaur Keuangan Desa Petir.

Menurut Andri, tersangka melakukan transfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya secara tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa, justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus memanfaatkan perangkat desa lain. 

Ia mentransfer uang dari rekening kas desa ke rekening Kaur Perencanaan dan Kaur Umum, dengan dalih kegiatan desa.

"Setelah dana diterima oleh perangkat desa tersebut, uang kemudian kembali ditransfer ke rekening pribadi tersangka," tambah Kapolres.

Tak hanya itu, tersangka juga menggunakan rekening milik petugas kebersihan desa yang telah meninggal dunia sejak 9 Februari 2025 untuk mengaburkan jejak transaksi.

"ATM milik almarhum, masih dikuasai tersangka dan digunakan untuk melakukan transaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan," ungkapnya.

Berdasarkan data mutasi rekening, total anggaran yang masuk ke kas Desa Petir pada Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus, mencapai Rp1.416.085.961.

Namun, ditemukan adanya selisih antara rekening koran dengan realisasi pelaksanaan anggaran desa. Selisih tersebut, diduga kuat akibat penarikan dan transfer yang tidak sesuai ketentuan oleh tersangka.

"Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka, mencapai Rp1.009.359.572," terang  alumnus Akpol 2006.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (*/DY)

#Hukum
close