Investasi Besar Harus Menumbuhkan Kesejahteraan Rakyat dan Membangun Ekonomi Lokal

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Investasi Besar Harus Menumbuhkan Kesejahteraan Rakyat dan Membangun Ekonomi Lokal

Sabtu, 27 Juni 2026


Oleh: M. Ibrohim Aswadi

Kota Cilegon merupakan salah satu pusat industri strategis nasional sekaligus pintu gerbang pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Keberadaan kawasan industri, pelabuhan, pembangkit listrik, serta berbagai perusahaan nasional dan multinasional telah menjadikan Cilegon sebagai magnet investasi.

Pada Triwulan I Tahun 2026, realisasi investasi di Kota Cilegon mencapai sekitar Rp4,3 triliun, menjadikannya salah satu daerah dengan nilai investasi terbesar di Provinsi Banten.

Besarnya investasi tersebut merupakan modal yang sangat berharga bagi pembangunan daerah.

Namun, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari tingginya nilai investasi ataupun besarnya keuntungan yang dihasilkan industri. Ukuran sesungguhnya adalah sejauh mana investasi mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya.

Faktanya, Kota Cilegon masih menghadapi berbagai tantangan sosial. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) masih berada pada kisaran 7,4 persen, atau sekitar 17–18 ribu orang belum memperoleh pekerjaan, sementara sekitar 15 ribu warga masih hidup di bawah garis kemiskinan dengan persentase sekitar 3,4 persen. Di sisi lain, tantangan dalam bidang pendidikan, kesehatan, kualitas lingkungan hidup, serta penguatan ekonomi masyarakat masih memerlukan perhatian yang lebih serius.

Oleh karena itu, pertanyaan yang patut diajukan bukanlah seberapa besar investasi yang masuk ke Kota Cilegon, melainkan sejauh mana investasi tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, membuka lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan, sebagai bagian dari tanggung jawab renteng bersama pemerintahan yang ada di daerah.

Dalam konteks inilah, sinergitas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) bersama pemerintah, memiliki posisi yang sangat strategis. CSR bukan sekadar kegiatan filantropi, bantuan sosial, ataupun pencitraan perusahaan, melainkan bagian dari tanggung jawab hukum dan moral perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Pelaksanaan TJSL telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, yang mewajibkan perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Ketentuan tersebut dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta diselaraskan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Semangat dari berbagai regulasi tersebut sangat jelas, yaitu bahwa keberadaan industri harus memberikan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat dan lingkungan di sekitarnya. Oleh karena itu, program CSR seharusnya diarahkan secara terukur dan berkelanjutan untuk:

√ menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal.
√ mengurangi kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat.
√ meningkatkan kualitas pendidikan melalui beasiswa, pelatihan, serta penguatan pendidikan vokasi.
√ memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat.
√ menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memulihkan dampak aktivitas industri; serta
membangun pemberdayaan sosial yang berkelanjutan.

Lebih jauh lagi, program CSR perlu diarahkan untuk mendukung hilirisasi Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui pembentukan klaster industri yang terintegrasi dengan industri besar.

Klaster tersebut tidak sekadar menjadi wadah pembinaan, tetapi menjadi ekosistem kemitraan yang mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, alih teknologi, sertifikasi produk, digitalisasi usaha, akses pembiayaan, pendampingan manajemen, hingga keterlibatan IKM dalam rantai pasok (supply chain) industri di Kota Cilegon.

Dengan pola kemitraan tersebut, IKM tidak lagi menjadi penonton di daerahnya sendiri, melainkan tumbuh sebagai mitra strategis industri besar, mampu menghasilkan produk yang memiliki nilai tambah, menyerap tenaga kerja lokal, memperkuat ekonomi rakyat, serta meningkatkan daya saing daerah.

Arah kebijakan tersebut sejalan dengan : 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mengamanatkan pembangunan industri nasional melalui penguatan struktur industri, peningkatan nilai tambah, serta pengembangan industri kecil dan menengah. Kebijakan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang mendorong kemitraan antara usaha besar dengan UMKM sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional.

Sudah saatnya Pemerintah Kota Cilegon, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga keuangan, dan masyarakat menyusun roadmap pengembangan klaster IKM berbasis potensi daerah.

Setiap kawasan industri seyogianya memiliki program kemitraan yang terukur dengan IKM lokal sehingga manfaat investasi tidak berhenti pada pembangunan pabrik dan peningkatan produksi semata, tetapi mampu melahirkan pelaku-pelaku usaha baru, memperkuat struktur industri daerah, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi kemiskinan secara nyata.

Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan Kota Cilegon tidak boleh hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk atau tingginya pertumbuhan ekonomi.

Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika investasi mampu menghadirkan keadilan sosial, membuka kesempatan kerja bagi putra-putri daerah, memperkuat pendidikan dan kesehatan, menjaga kelestarian lingkungan, memberdayakan IKM melalui hilirisasi dan kemitraan industri, serta mewujudkan kesejahteraan yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Sebab hakikat investasi bukan hanya membangun pabrik, melainkan membangun manusia. Bukan hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga menghadirkan keadilan. Ketika industri besar tumbuh bersama IKM, masyarakat sejahtera, dan lingkungan tetap terjaga, saat itulah investasi benar-benar menjadi fondasi kemajuan Kota Cilegon yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. (*/)

(*/) M.Ibrohim Aswadi
Penulis adalah
Pengamat Kebijakan Publik

#Opini

close