Dindikbud Cilegon Pastikan Gaji 441 Guru dan Tenaga Teknis PPPK Paruh Waktu Segera Cair
✕

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Dindikbud Cilegon Pastikan Gaji 441 Guru dan Tenaga Teknis PPPK Paruh Waktu Segera Cair

Rabu, 28 Oktober 2026
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. kota Cilegon, Heni Anita Susila 


CILEGON – Kabar baik bagi ratusan guru dan tenaga teknis berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon. Pembayaran gaji yang sebelumnya menjadi perhatian kini dipastikan telah mendapatkan alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.

Hal itu diungkapkan Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila, mengungkapkan terdapat sekitar 441 pegawai yang terdiri atas guru dan tenaga teknis PPPK paruh waktu yang akan menerima pembayaran tersebut.

Heni menegaskan, persoalan pembayaran gaji bukan disebabkan keterlambatan pemerintah, melainkan karena adanya penyesuaian penganggaran setelah pengangkatan PPPK paruh waktu pada Oktober 2025.

"Ini bukan keterlambatan. Karena SK penugasan PPPK paruh waktu diberikan pada Oktober 2025, sementara penganggaran untuk tahun 2026 sudah ditutup. Jadi memang belum masuk dalam anggaran awal," ujar Heni, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sebagian besar tenaga pendidik dan tenaga teknis tersebut merupakan pegawai honorer daerah dengan penghasilan sekitar Rp675 ribu hingga Rp1 juta, bergantung pada masa pengabdian.

Namun, pada Maret 2026, Pemerintah Kota Cilegon melalui kebijakan Wali Kota Robinsar dan Wakil Wali Kota Fajar Hadi Prabowo menaikkan penghasilan mereka menjadi Rp1,5 juta per bulan.

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Dindikbud harus melakukan penyesuaian sejumlah pos belanja non-PNS agar pembayaran dapat berjalan.

"Kami berupaya agar guru paruh waktu bisa menerima Rp1,5 juta. Anggarannya kami sesuaikan dari sejumlah rekening belanja non-PNS. Bahkan tenaga teknis juga ikut menyesuaikan agar kebutuhan guru PPPK paruh waktu bisa terpenuhi," jelasnya.

Meski demikian, kemampuan anggaran yang tersedia saat itu hanya mencukupi pembayaran hingga Agustus 2026.

Sementara itu, kebutuhan pembayaran mulai September hingga Desember dialokasikan melalui APBD Perubahan 2026.

Heni menyebut proses pencairan harus menunggu tahapan evaluasi dan regulasi dari Pemerintah Provinsi Banten.

"Alhamdulillah, evaluasinya sudah selesai. Tadi pagi saya mendapat informasi dari Kepala BPKAD bahwa besok sudah bisa kami usulkan. Mudah-mudahan besok siang atau sore sudah cair," ungkapnya.

Menariknya, di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang menghadapi tekanan, Pemkot Cilegon justru kembali mengambil kebijakan menaikkan penghasilan PPPK paruh waktu menjadi Rp2 juta per bulan mulai Oktober 2026.

Dengan demikian, pembayaran yang akan diterima pegawai mencakup rapelan September sebesar Rp1,5 juta dan Oktober sebesar Rp2 juta, atau total Rp3,5 juta bagi pegawai yang berhak menerima pembayaran penuh untuk kedua bulan tersebut.

Sedangkan untuk November dan Desember 2026, besaran penghasilan direncanakan tetap Rp2 juta per bulan.

"Untuk September Rp1,5 juta, kemudian Oktober menjadi Rp2 juta. November dan Desember juga Rp2 juta. Jadi ada kenaikan Rp500 ribu," terang Heni.

Ia menilai kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga teknis, khususnya mereka yang telah lama mengabdi dengan penghasilan terbatas.

"Di tengah kondisi fiskal keuangan seperti sekarang, Pak Wali Kota berani menaikkan Rp500 ribu. Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan guru dan tenaga teknis paruh waktu," katanya.

Heni kembali menekankan bahwa pembayaran melalui APBD Perubahan merupakan konsekuensi dari penyesuaian kebutuhan anggaran, bukan karena pemerintah mengabaikan hak pegawai.

"Jadi bukan ada keterlambatan, tetapi memang menunggu anggaran perubahan. Alhamdulillah sekarang sudah ada alokasinya, bahkan ada kenaikan," tandasnya. (*/red)

#Pemerintahan
close