Tuai Sorotan, Legalitas Panitia Musprov Kadin Banten Dipertanyakan
✕

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Tuai Sorotan, Legalitas Panitia Musprov Kadin Banten Dipertanyakan

Kamis, 15 Oktober 2026
Bakal Calon Ketua Kadin Provinsi Banten, Mulyadi Sanusi (Cak Moel)


BANTEN– Bakal calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Mulyadi Sanusi mempertanyakan legalitas kepanitiaan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Banten. Ia meminta agar pelaksanaan Muprov ditunda sampai semua persoalan administrasi, mekanisme organisasi hingga kesiapan panitia dipastikan sesuai aturan.

Mulyadi Sanusi yang akrab disapa Cak Moel ini menila, kejelasan legalitas panitia menjadi hal mendasar yang tidak boleh diabaikan dalam proses pemilihan ketua organisasi. Menurutnya, Muprov Kadin harus diselenggarakan melalui mekanisme yang sah agar hasilnya memiliki legitimasi kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun organisasi di kemudian hari.

Ia mengungkapkan, terdapat dugaan bahwa salah satu unsur panitia, yakni Ketua Organizing Committee (OC), Ricki Shutanto, tidak tercatat dalam struktur kepengurusan Kadin Provinsi Banten periode 2021–2026. Dugaan tersebut, kata dia, perlu diverifikasi oleh pihak berwenang di lingkungan organisasi.

“Kalau memang yang bersangkutan tidak tercatat sebagai pengurus Kadin Provinsi Banten, tentu legalitasnya perlu dipertanyakan. Saya tidak ingin ketika ketua terpilih dilantik, kemudian muncul gugatan karena proses penyelenggaraannya dianggap tidak sesuai mekanisme,” ujar Cak Moel. Kamis (15/10/2026).

Cak Moel menyebut persoalan tersebut bukan sekadar urusan administratif. Keabsahan kepanitiaan merupakan bagian penting dari tata kelola organisasi yang menentukan kredibilitas seluruh tahapan Muprov.

Untuk itu, ia meminta kepada panitia dan pihak terkait memastikan seluruh unsur penyelenggara memenuhi ketentuan organisasi sebelum Muprov dilaksanakan.

Cak Moel juga menyebut pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Ketua dan Sekretaris Steering Committee (SC) terkait status kepengurusan yang dipersoalkan tersebut.

Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, persoalan itu disebut akan diverifikasi bersama pihak Kadin Indonesia. Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa Ketua OC tidak memenuhi persyaratan sebagai pengurus, susunan kepanitiaan akan ditinjau kembali.

Namun, Cak Moel menilai persoalan tersebut semestinya diselesaikan secara tuntas sebelum tahapan Muprov diumumkan dan dijalankan. Kejelasan sejak awal dinilai penting untuk menghindari keraguan dari para kandidat maupun peserta musyawarah.

Selain legalitas panitia, Cak Moel menyoroti lokasi pelaksanaan Musprov yang menurutnya perlu mempertimbangkan prinsip netralitas dan kemudahan akses bagi peserta dari berbagai wilayah di Provinsi Banten.

Ia mempertanyakan alasan pemilihan lokasi di luar Serang, yang merupakan ibu kota Provinsi Banten. Menurutnya, Serang dapat menjadi pilihan yang lebih representatif karena berada di wilayah yang relatif mudah dijangkau peserta dari berbagai daerah, termasuk Tangerang dan Cilegon.

“Kalau ingin dianggap netral, seharusnya lokasi pelaksanaan juga dipertimbangkan secara matang. Serang bisa menjadi pilihan karena berada di ibu kota provinsi dan relatif strategis bagi peserta dari berbagai daerah,” katanya.

Bagi Cak Moel, penentuan lokasi bukan semata persoalan teknis. Aspek keterjangkauan, transparansi, dan persepsi netralitas perlu menjadi bagian dari pertimbangan penyelenggara agar seluruh kandidat memiliki kesempatan yang setara dalam mengikuti proses organisasi.

Ia juga menyoroti jadwal pelaksanaan Musprov yang dinilainya perlu ditinjau kembali dengan mengacu pada ketentuan organisasi.

Cak Moel merujuk pada masa berlaku Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kadin Provinsi Banten periode 2021–2026 yang disebut ditetapkan pada 12 Januari 2021. Ia mempertanyakan apakah tahapan pengumuman dan pelaksanaan Musprov telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Organisasi (PO) yang berlaku.

Menurutnya, tahapan Musprov semestinya direncanakan dengan memperhatikan batas waktu yang diatur organisasi, termasuk ketentuan mengenai pengumuman pelaksanaan sebelum berakhirnya masa kepengurusan.

Ia menilai ketidakjelasan jadwal dan mekanisme dapat menimbulkan persepsi yang merugikan salah satu kandidat. Meski demikian, dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen resmi, kronologi pengumuman, serta ketentuan organisasi yang menjadi rujukan panitia.

“Yang kami minta sederhana, pelaksanaan Muprov harus sesuai mekanisme, taat organisasi, dan berpedoman pada AD/ART serta Peraturan Organisasi. Kalau memang ada tahapan yang belum sesuai, sebaiknya diperbaiki terlebih dahulu,” tegasnya.

Atas sejumlah persoalan tersebut, Cak Moel meminta pelaksanaan Muprov Kadin Banten diundur sampai seluruh aspek penyelenggaraan dipastikan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan kepentingan kandidat, melainkan juga menyangkut kredibilitas organisasi dan legitimasi kepemimpinan yang akan dihasilkan.

Menurutnya, proses pemilihan ketua harus mampu memberikan kepastian bagi seluruh kandidat bahwa setiap tahapan berlangsung secara transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai Muprov sudah dilaksanakan, ketua terpilih sudah dilantik, tetapi kemudian muncul persoalan karena mekanismenya dipersoalkan. Semua harus jelas sejak awal agar hasilnya tidak menimbulkan polemik,” ujarnya.

Cak Moel menilai penyelenggaraan Muprov yang tertib dan sesuai aturan akan menjadi fondasi penting bagi kepengurusan Kadin Banten selanjutnya. Sebaliknya, persoalan yang tidak diselesaikan sejak awal berpotensi mengganggu konsolidasi organisasi dan mengurangi kepercayaan para pelaku usaha terhadap proses pemilihan kepemimpinan.

Karena itu, ia berharap panitia bersama Kadin Indonesia segera memberikan kejelasan mengenai legalitas kepanitiaan, dasar penetapan lokasi, serta kesesuaian jadwal dan tahapan Muprov dengan aturan organisasi.

Bagi Cak Moel, yang terpenting bukan sekadar siapa yang terpilih menjadi Ketua Kadin Banten, melainkan bagaimana proses pemilihan itu dilaksanakan. Kepemimpinan yang kuat, menurutnya, harus lahir dari proses yang sah, transparan, dan diterima oleh seluruh pihak.

Sementara itu, Ketua SC Musprov Kadin Banten, H. Nunung Nursiamuddin, yang dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait persoalan legalitas kepanitiaan dan mekanisme pelaksanaan Musprov, hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban. (*/red)

#Industri

close