FAMS Desak Pemkab Serang Buka Data Aset Daerah
✕

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

FAMS Desak Pemkab Serang Buka Data Aset Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026




SERANG -  Forum Aktivis Muda Serang (FAMS) mendesak Pemerintah Kabupaten Serang membuka data aset daerah kepada publik dan mengoptimalkan pemanfaatannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Desakan tersebut disampaikan dalam Simposium Kepemudaan memperingati Hari Sumpah Pemuda bertema "Semangat Sumpah Pemuda di Antara Romantisme Lima Abad Kabupaten Serang dan Sentralisasi Terselubung” Rabu (28/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi mengenai tata kelola aset daerah, transparansi pemerintahan, persoalan pariwisata, dan peran generasi muda dalam pembangunan. Simposium mengundang unsur Bapperida, BPKAD, Disporapar, serta DPRD Kabupaten Serang. Kepala Disporapar Kabupaten Serang, H. Anas Dwi Satya Prasadya, hadir sebagai narasumber.

Dalam diskusi, Mahyong dari Kumaseba mempertanyakan langkah pemerintah terhadap bangunan milik daerah yang dinilai mangkrak dan belum dimanfaatkan secara optimal. Menanggapi hal itu, Anas mengakui masih terdapat aset daerah yang belum berfungsi secara optimal. Ia juga menyambut positif masukan generasi muda untuk mendorong perbaikan pembangunan daerah.

FAMS menilai, aset milik pemerintah tidak semestinya hanya tercatat dalam administrasi, tetapi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, diperlukan inventarisasi, evaluasi kondisi dan status hukum, serta perencanaan pemanfaatan aset secara transparan dan terukur.

Selain persoalan aset, Mufariz dari Ciomas menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah kawasan pariwisata Kabupaten Serang. Ia mempertanyakan upaya pemerintah dalam menangani persoalan tersebut sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan wisata.

FAMS mendorong pemerintah memperjelas kewenangan pengelola destinasi, memublikasikan tarif resmi, memperkuat pengawasan, serta menyediakan saluran pengaduan masyarakat. Setiap laporan dugaan pungli perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua FAMS, Agus Waluyo, mengatakan pihaknya telah membangun komunikasi dengan sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, BPKAD, serta Diskominfosatik Kabupaten Serang. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong kolaborasi lintas sektor dalam merumuskan gagasan optimalisasi aset daerah dengan melibatkan generasi muda.

Agus menjelaskan, Kepala Bapperida belum dapat menghadiri kegiatan karena agenda lain, tetapi menyatakan kesiapan mendukung gagasan generasi muda. Sementara itu, DPRD Kabupaten Serang menyampaikan permohonan maaf karena bertepatan dengan agenda reses anggota dewan.

Menurut FAMS, optimalisasi aset daerah perlu menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi yang berorientasi pada kepentingan publik. Aset yang belum produktif dapat dikaji untuk mendukung kegiatan usaha, kewirausahaan, dan penciptaan kesempatan kerja, sekaligus membuka peluang peningkatan PAD.

Namun, pemanfaatan aset harus didasarkan pada kajian kelayakan, kepastian hukum, analisis manfaat dan biaya, serta mekanisme pengelolaan yang akuntabel agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun mengabaikan kepentingan masyarakat.

FAMS juga meminta Bupati Serang membuka informasi aset daerah yang dapat diakses publik sesuai peraturan perundang-undangan. Informasi tersebut diharapkan mencakup identitas dan lokasi aset, status kepemilikan atau penguasaan, kondisi pemanfaatan, perangkat daerah penanggung jawab, serta rencana pengembangannya, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

Keterbukaan data dinilai penting agar masyarakat, akademisi, organisasi kepemudaan, dan pelaku usaha dapat berpartisipasi dalam memberikan masukan berbasis informasi yang dapat diverifikasi.

Sebagai tindak lanjut, FAMS mendorong inventarisasi dan evaluasi aset secara menyeluruh, penyediaan basis data yang mudah diakses, penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, serta pelibatan perguruan tinggi, komunitas, koperasi, dan pelaku usaha. Keberhasilan program perlu diukur melalui jumlah aset yang kembali produktif, lapangan kerja yang tercipta, manfaat ekonomi bagi masyarakat, dan tambahan PAD yang benar-benar terealisasi.

Agus menegaskan bahwa semangat Sumpah Pemuda harus diwujudkan melalui keberanian menyampaikan kritik yang konstruktif dan menawarkan solusi bagi persoalan daerah. Menurutnya, refleksi menuju lima abad Kabupaten Serang harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kualitas tata kelola pemerintahan, efektivitas penggunaan sumber daya publik, dan pemerataan kesempatan ekonomi.

“Kami ingin optimalisasi aset daerah tidak berhenti sebagai wacana. Kami meminta Bupati Serang membuka data aset daerah kepada publik dan mendukung keterlibatan generasi muda dalam merumuskan pemanfaatannya. Ini merupakan salah satu langkah konkret untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan mengembangkan sumber PAD baru bagi Kabupaten Serang” tegas Agus.

FAMS menyatakan akan terus mengawal gagasan tersebut melalui dialog, kajian, kolaborasi, dan pengawasan publik. Bagi FAMS, keterbukaan data merupakan titik awal, optimalisasi aset adalah proses, penciptaan lapangan kerja menjadi salah satu tujuan sosial, dan peningkatan PAD merupakan salah satu hasil yang diharapkan. (*/Dan)

#Pemerintahan

close