Instruksi Walikota, Dishub Cilegon Tegur Pengelola Parkiran Ilegal di Pasar Kranggot

Iklan Semua Halaman

Instruksi Walikota, Dishub Cilegon Tegur Pengelola Parkiran Ilegal di Pasar Kranggot

Kamis, 10 Juli 2025
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Heri Suheri


CILEGON— Untuk menindaklanjuti instruksi dari Walikota Cilegon, Robinsar terkait penataan pasar, diantaranya parkiran. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon langsung melanyangkan surat teguran kepada pengelola parkir ilegal yang berada di kawasan Pasar Kranggot.

Hal itu dikatakan Kepala Dishub Kota Cilegon, Heri Suheri, di mana pihaknya melalui UPTD Parkir, dengan tegas melakukan teguran.

“Arahan dari Pak Walikota. Yang belum berizin sudah kita kirimkan kemarin, surat teguran ini untuk menghentikan aktivitas," Kamis (10/7/2025).

Bersama Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD), Dishub juga sudah melakukan survei bersama untuk menghitung potensi pendapatan dari pengelolaan parkir di kawasan pasar induk Cilegon tersebut. Rencananya, pengelolaan parkir akan  dikelola oleh pihak ketiga yang prosesnya dilaksanakan oleh Disperindag.


"Sesuai arahan Pak Walikota, Disperindag akan mencari pihak ketiga yang memenuhi kriteria. Tapi sebelumnya harus ada proses perizinan yang sesuai," jelasnya.

Untuk itu Heri menjelaskan soal mekanisme pengelolaan parkir. Mulai dari permohonan resmi yang mendapat rekomendasi dari Dishub melalui Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP).
Kemudian pihak pengelola mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Nanti Dishub survei bersama DPMPTSP, dan Disperindag. Dishub akan merekomendasikan yang layak, tidak menggangu lalu lintas, aktivitas pedagang, maupun operasional angkutan umum," jelasnya.

Soal besarnya Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir Pasar Kranggot, Heri mengaku masih serius melakukan hitungan dan analisa secara komperhensif.
Di mana perhitungan akan dilakukan secara bersama-sama Disperindag dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).

"Masih kita dihitung. Sekarang sedang dianalisis bersama-sama. Nanti kita lihat berapa potensi PAD yang bisa disumbangkan ketika dikelola secara resmi oleh pihak ketiga,” ujarnya.

Selain akan memetakan ulang lokasi-lokasi parkir yang sesuai dengan kondisi eksisting dan perencanaan tata ruang. Dishub Ciegon juga mengaku terbuka bagi para pengelola parkiran untuk mengurus perijinan sesuai aturan.

"Kalau ada permintaan atau permohonan perizinan dari perorangan/badan usaha yang disampaikan ke pemerintah melalui  DPMPTSP, kami akan membantu prosesnya, sesuai dengan regulasi yang ada," tutupnya. (*/red)

#Pemerintahan
close