KPK Serahkan Hasil OTT di Banten dan Jakarta ke Kejagung

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

KPK Serahkan Hasil OTT di Banten dan Jakarta ke Kejagung

Jumat, 19 Desember 2025
KPK saat memberikan keterangan resmi penyerahan hasil OTT kepada Kejaksaan Agung dalam rangka koordinasi dan sinergi penanganan perkara korupsi dugaan pemerasan terhadap WNA asal Korea Selatan, pada hari Jumat dinihari tanggal 19 Desember 2025. 


JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan perkara hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum jaksa di Banten, pada Jumat (19/12/2025) dini hari. 

Dalam OTT kali ini, KPK mengamankan sembilan orang yang terdiri dari jaksa, penasihat hukum, dan pihak swasta dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan.

"Kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang ditangkap dalam konteks tertangkap tangan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Asep mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan karena Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terlebih dahulu, pada Rabu (17/12/2025).

"Kami komunikasikan dengan kolega di Kejaksaan Agung, dan ternyata di sana memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, serta sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutan penyidikannya, tentunya nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung," katanya.

Menurut dia, hal tersebut merupakan bentuk kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung Sarjono Turin, berterima kasih kepada KPK karena telah menyerahkan berkas perkara maupun barang bukti terkait dua terduga tersangka.

Walaupun demikian, kata Sarjono, Kejagung masih perlu mendalami kedua terduga tersangka tersebut. Terlebih, pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik), sejak 17 Desember 2025.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di di wilayah Banten dan Jakarta pada 17-18 Desember 2025 dan menangkap sembilan orang, di antaranya satu orang aparat penegak hukum (Jakas), dua orang penasihat hukum (Pengacara), dan enam orang lainnya dari pihak swasta.. (*/DY)

#Hukum
close