Oleh: Dr. Lismomon Nata, S.Pd.,M.Si.,CHt
Fenomena prostitusi di Indonesia mengalami transformasi seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi. Apabila praktik tersebut dahulu “ditertibkan” melalui tempat yang disebut dengan lokalisasi, seperti Dolly di Surabaya atau Kramat Tunggak di Jakarta dan beberapa lokalisasi lainnya yang ada pada beberapa wilayah, karena kebijakan yang diambil oleh pemerintah berhasil menutupnya.
Namun, kini prostitusi telah beralih bentuk menjadi jaringan yang lebih canggih, terselubung, dan dapat diakses kapan saja. Perpindahan arena dari jalanan, bangunan menuju layar ponsel membuat aktivitas ini sulit dikontrol. Melalui aplikasi pesan instan, media sosial, hingga platform kencan daring, transaksi seksual berlangsung dengan cepat dan rapi, sering kali dibungkus dalam istilah samar seperti open BO, teman kencan, atau ladies companion.
Dalam pandangan sosiologis, prostitusi adalah fenomena sosial kompleks yang telah ada sepanjang sejarah peradaban manusia. Dahulunya keberadaan lokalisasi, bukan hanya masalah moral, tetapi juga bagian dari sistem ekonomi yang sulit dihapus begitu saja. Namun, bentuk prostitusi masa kini jauh lebih rumit. Ia tidak lagi sekadar pertukaran jasa tubuh dengan uang, melainkan telah berevolusi menjadi jejaring ekonomi bawah tanah yang terorganisir layaknya korporasi, dengan sistem manajemen, promosi, dan distribusi berbasis teknologi bahkan berpeluang bentuk lain menjadi tindakan kriminalitas, penipuan. Praktiknya tidak jarang menggunakan foto-foto orang lain atau palsu dan bisa saja ada admin yang mengelolanya (muncikari).
Contohnya, Dolly dahulu dikenal sebagai “ekosistem ekonomi bawah tanah” yang menyerap banyak “pekerja”, menumbuhkan usaha kecil, hingga berkontribusi pada perputaran ekonomi lokal mencapai triliunan rupiah per tahun. Namun ketika lokalisasi semacam ini dibubarkan, kegiatan prostitusi tidak hilang, ia hanya berpindah bentuk. Dari rumah bordil di gang-gang sempit menjadi akun media sosial, dari mucikari jalanan menjadi admin grup daring menuju ranah-ranah privat.
Fenomena ini ‘bak api dalam sekam’, ketika tempat-tempat prostitusi fisik ditutup, praktiknya tetap hidup dalam bentuk terselubung “berkedok salon, kafe, kedai pangku hingga tempat hiburan malam”. Kini, kedok itu berubah menjadi berbagai aplikasi online yang dapat diakses oleh siapa saja. Prostitusi yang dulunya kasat mata kini menjelma jadi berbagai macam risiko yang tidak terlihat, tapi dapat “membakar” biasa saja, terkhususnya bagi remaja, generasi penerus bangsa negara, bak api dalam sekam, sehingga berisiko pula terhadap berbagai macam penyakit kelamin, atau HIV/AIDS.
Transformasi digital menjadikan prostitusi bukan lagi aktivitas individual atau lokal, tetapi jaringan luas yang menyerupai korporasi bawah tanah. Struktur ini melibatkan berbagai pihak: perekrut (mucikari digital), penyedia tempat (kontrakan, hotel, apartemen harian), penyedia jasa transportasi. Dalam beberapa kasus, ada pihak yang secara sistematis mengelola jadwal, promosi, keamanan, dan keuangan pekerja seks daring melalui sistem bagi hasil yang mirip dengan model bisnis modern yang tidak jarang terjadinya eksploitasi yang disebut agensi.
Jaringan prostitusi online, dapat juga menggunakan sistem keanggotaan berbayar, customer database, hingga promosi dengan foto-foto hasil pemotretan profesional atau aritis-artis yang palsu. Ada pula yang memanfaatkan platform pembayaran digital dan dompet kripto untuk menghindari pelacakan transaksi. Semua ini menandakan bahwa prostitusi telah bertransformasi menjadi agensi atau “korporasi gelap” yang beroperasi dengan efisiensi dan strategi bisnis yang tak kalah dari perusahaan resmi.
Dampak dari prostitusi daring tidak berhenti pada isu moralitas. Di balik layar, terdapat risiko besar terhadap keamanan pribadi dan sosial. Banyak kasus di mana korban prostitusi daring terjerat pemerasan (sextortion), perdagangan manusia, hingga kekerasan fisik. Modusnya beragam, mulai dari pengambilan data pribadi, ancaman penyebaran konten intim, hingga eksploitasi ekonomi oleh jaringan yang lebih besar.
Fenomena ini menegaskan kembali keprihatinan yang menyebabkan pekerja seks sering kali terjebak dalam “lingkaran setan”, seolah-olah tidak ada jalan keluar. Mereka telah “dicap”, sulit diterima di dunia kerja lain, dan akhirnya kembali ke dunia prostitusi karena keterbatasan ekonomi. Dalam versi daring, siklus ini semakin berbahaya karena tanpa perlindungan hukum dan tanpa batas ruang. Sementara pengguna jasa dapat dengan mudah menghilang, para pekerja yang terekspos justru menghadapi ancaman hukum dan sosial yang berat, meskipun ada juga dari sebagian masyarakat yang tidak terlalu peduli.
Selain itu, prostitusi daring juga berpotensi memicu tindak kriminal lain seperti pencurian data, perdagangan narkotika, dan pencucian uang. Bahkan, beberapa penyidik menemukan keterlibatan jaringan lintas negara yang menggunakan Indonesia sebagai “pasar konsumen”. Hal ini menjadikan prostitusi daring bukan lagi sekadar masalah sosial, tetapi juga ancaman keamanan nasional.
Banyak faktor yang menjadi pendorong seseorang berada dalam praktik prostitusi, namun faktor ekonomi masih menjadi alasan utama pekerja prostitusi, yaitu “persoalan perut” dorongan ekonomi yang mendesak, minimnya keterampilan, serta tekanan sosial. Namun pada era digital, ada tambahan faktor baru yang mana para pekerjanya adalah masih berada dalam usia remaja bahkan di bawah umur 18 tahun, yaitu gaya hidup konsumtif, pengaruh media sosial, serta normalisasi perilaku seksual terbuka di ruang daring.
Tekanan ekonomi, daya tarik uang cepat dari dunia prostitusi daring semakin memperparah situasi. Ditambah lagi, algoritma media sosial yang sering menampilkan konten sensual memperkuat persepsi bahwa “menjual tubuh” bisa menjadi cara instan untuk meraih kemewahan. Akibatnya, batas antara profesi, eksploitasi, dan kejahatan menjadi kabur.
Pemberantasan prostitusi daring tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum. Menutup aplikasi atau menangkap pengguna hanyalah solusi sementara. Diperlukan strategi menyeluruh, yaitu pentingnya untuk memiliki kesadaran akan kesehatan reproduksi, perilaku seks yang sehat, serta memperkuat literasi digital, memperluas lapangan kerja layak bagi perempuan muda, dan mengembalikan fungsi keluarga serta pendidikan moral sebagai benteng utama.
Dalam konteks ini, masyarakat perlu kembali menghidupkan nilai-nilai lokal yang menegaskan bahwa perilaku menyimpang tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab moral kolektif. Nilai ini relevan di era digital, bukan sekadar larangan, tetapi panggilan untuk menjaga martabat dan harga diri manusia di tengah arus globalisasi. Selain itu, pemerintah perlu menindaklanjuti dengan pendekatan sosial-ekonomi yang berkelanjutan, bukan sekadar penutupan tempat hiburan atau aplikasi. Rehabilitasi berbasis keterampilan, dukungan psikologis, dan kesempatan kerja alternatif harus diberikan bagi mantan pekerja seks agar mereka tidak kembali ke lingkaran lama.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap jaringan digital yang memfasilitasi prostitusi harus tegas dan berkelanjutan.
Prostitusi digital kini adalah “api dalam sekam” masyarakat modern, tidak tampak, tetapi apinya terus hidup dan membakar. Apabila dibiarkan, ia tidak hanya merusak moral generasi muda, tetapi juga menumbuhkan ekonomi gelap yang sulit dikendalikan. Namun, jika dihadapi dengan pendekatan cerdas, memadukan hukum, ekonomi, dan nilai kemanusiaan, api itu bisa diubah menjadi api kesadaran: menyinari jalan menuju kehidupan sosial yang lebih bermartabat.
Sekali lagi, prostitusi bukan sekadar soal tubuh yang diperjualbelikan atau katakanlah persoalan jasa, tetapi telah masuk dalam ranah “bisnis” yang terorganisir dan sekaligus tantangan bagi masyarakat dalam menyediakan keadilan ekonomi dan kehangatan sosial. Menghapus prostitusi daring berarti bukan hanya menutup akses digitalnya, tetapi juga menyalakan kembali nilai-nilai kemanusiaan yang hilang di balik layar elektronik yang hampir dimiliki dalam saku setiap orang. (*/)
(*/) Dr. Lismomon Nata, S.Pd.,M.Si.,CHt
Penulis aktif di Social Resilience and Family Development Exspert TCare.
#Opini
Komentar