Kasus Cek Kosong, Pengusaha Asal Tangsel Tuntut Keadilan

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Kasus Cek Kosong, Pengusaha Asal Tangsel Tuntut Keadilan

Kamis, 06 Januari 2022
Bukti cek yang diduga kosong

TANGERANG SELATAN— Menindaklamjuti pemberitaan sebelumnya, soal kasus cek kosong yang dialami oleh seorang pengusaha asal Kota Tangerang Selatan bernisial IH.

Dalam dugaan kasus penipuan ini berawal ketika terjadi kesepakatan jual beli sebidang tanah dengan luas 800 M2 dengan SHM No. 166-SHM No 165) atas nama R. Sujito yang terletak di Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok antara IH dan FF.

Kedua belah pihak saat itu sepakat untuk harga tanah tersebut adalah Rp. 1 Milyar dengan tanda jadi awal  Rp. 300 juta dan sisanya Rp. 700 juta dibayarkan menggunakan cek. 

Kedua belah pihak-pun sepakat, jika cek yang diberikan guna pelunasan sisa pembayaran tidak dapat dicairkan (kosong), uang tanda jadi awal akan hangus.

Masih di bulan yang sama, IH selaku penjual berniat mencairkan cek yang diberikan FF, namun teryata cek tersebut kosong dan tidak dapat dicairkan. Alhasil pihak bank saat itu menghubungi yang bersangkutan FF.  Ketika dihubungi yang bersangkutan FF malah  meminta waktu  pembayaran pelunasan tanah diundur dengan dalih menunggu urusan bisnisnya cair.

Waktu terus berlalu hingga sampai di bulan Agustus 2021, FF belum juga melunasi kewajibanya.

Merasa dirugikan dan ditipu mentah-mentah, bahkan SHM tanah tanpa sepengetahuan dirinya telah dibalik nama atas nama yang bersangkutan  di Notaris dan PPAT Ahmad Budiarto yang beralamat di Jalan Cinere Raya Depok, padahal pelunasan belum dilakukan IH melaporkan dugaan  tindak pidana penipuan yang dialaminya  ke  Polres Metro Depok. Laporan diterima dengan Nomor : LP/B/1701/IX/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 2 September 2021.

Dalam perkembangnya, kasus yang ditangani Polres Metro Depok ini telah sampai proses penyelidikan tahap ke 3. 

Upaya mediasi juga sempat dilakukan oleh aparat terhadap kedua belah pihak pada tanggal 7 Oktober 2021. Dari mediasi ini terjadilah kesepakatan bahwa pelunasan pembayaran akan dilakukan FF dan IH memberikan tenggat waktu hingga tanggal 7 Desember 202,  kepada FF untuk melakukan pelunasan pembayaran.

"Selanjutnya masih hasil  kesepakatan, sertifikat dititip di Polres Metro Dwpok dan apabila kesepakatan tidak terpenuhi maka sertifikat dikembalikan ke pemilik," ucap IH, Selasa 4 Januari 2021 lalu.

Tapi, lanjut IH,  hingga batas waktu kesepakatan yang telah ditentukan bersama, FF belum juga melaksanakan kewajiban pembayaranya.

Alhasil, IH selaku korban, kembali mempertanyakan penyelesaian kasusnya tersebut ke Polres Metro Depok.

"Waktu itu sempat ditawarkan solusi yaitu uang akan dibayar oleh FF sebesar 550 juta dahulu dan sisanya 150 dibayar selanjutnya. Karena tidak sesuai saya menolak karena sesuai kesepakatan dan perjanjian jumlah pelunasan pembayaran itu adalah Rp. 700 juta," ungkap  IH

IH menegaskan, selaku pihak yang dirugikan, dirinya hanya meminta keadilan dan menuntut haknya. IH juga meminta agar aparat dapat netral dalam menangani kasus yang dialaminya tersebut.

Sementara itu, salah satu penyidik Polres Metro, NSP yang menangani kasus ini, ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan seluler, Selasa 4 Januari 2021, tidak memberikan jawaban.

"Saya tidak bisa menjawab, silahkan ditanyakan ke bagian Humas atau ke Kapolres langsung," ujarnya.

Terakhir, Kapolres Metro Depok, IS  ketika dihubungi, Kamis (6/1/2022) untuk dimitai komentarnya terkait kasus ini, hingga berita ini diturunkan tidak menjawab atau membalas pesan singkat yang dikirimkan awak media.(*red).

#Hukum
close