Illustrasi Prostitusi Online (*/Tribun Jateng)
CILEGON— Praktik prostitusi melalui open boking order (Open BO) melalui aplikasi jejaring sosial di Kota Cilegon dinilai makin marak. Bahkan tidak hanya di hotel-hotel, dalam prakteknya para wanita penjual jasa seks ini, dianggap sudah lama merambah di tempat kost-kostan.
"Ini kan jelas perbuatan asusila diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021. Tapi seolah dibiarkan, kenapa?," ungkap Warga Kota Cilegon, Azwar Adila. Senin (26/8/2024).
Azwar juga menjelaskan kalau informasi merambahnya praktek open BO di dalam kost-kostan sudah bukan menjadi rahasia umum. Sehingga jika terus dibiarkan bisa merusak akhlaq masyarakat Cilegon dan sangat berpotensi terjangkit penyakit kelamin.
"Dari tempat ke tempat obrolan saya dapat informasi bahwa di kost-kostan ini dan itu ada cewek yang open BO, ada warga yang tahu dari aplikasi jejaring sosial bahkan ada yang mengaku sudah pernah melakukan setelah tahu dari aplikasi Michat," jelasnya.
"Apakah hal seperti ini akan terus dibiarkan bebas? Dalam agama kan jelas ini perbuatan zina," ungkapnya.
Untuk itu, Azwar meminta kepada semua pihak pemilik kost-kostan di Kota Cilegon untuk bisa lebih menerapkan aturan yang membatasi dan mencegah para penghuni kost bisa beroperasi open BO.
"Saya minta sih siapa pun yang punya usaha kost-kostan jangan tahunya kostnya tidak kosong dan setiap bulan dapat uang. Sehingga memberi peluang bagi para calon penghuni kost yang mencari tempat kost yang bebas untuk berbuat negatif," tegasnya.
Selain itu, Azwar juga mendesak kepada Pemerintah Kota Cilegon, melalui aparatur Kelurahan dan Satpol PP untuk secara rutin melakukan razia di tempat- tempat kost untuk mencegah adanya praktik open BO.
"Khususnya di wilayah perkotaan, harus ada agenda razia rutin yang dilakukan oleh pihak Pemerintahan Kelurahan dan Satpol PP. Kalau perlu Pak Lurah panggil semua pemilik kost-kostan ke Aula kelurahan, gandeng Dinsos dan Satpol PP lakukan sosialisasi, dan tindak lanjuti dengan razia, kalau perlu ada sanksi tegas yang sebagai eek jera," tandasnya. (*/red)
#SosialKemasyarakatan