Supriyatna, Fungsional Perencana Muda Bappedalitbang Kota Cilegon
CILEGON– Pemerintah Kota Cilegon menegaskan agar Kelompok Masyarakat (Pokmas) tidak menghilangkan komponen anggaran publikasi atau promosi (promasif) dalam pelaksanaan program SALIRA tahun anggaran 2025. Hal ini menindaklanjuti adanya keluhan soal Pokmas yang diduga mengabaikan porsi anggaran publikasi di lapangan.
Supriyatna, Fungsional Perencana Muda Bappedalitbang Kota Cilegon mengatakan, bahwa seluruh ketentuan telah diatur jelas dalam Petunjuk Teknis (Juknis). Artinya, selama masih ada pagu anggaran yang diterima Pokmas, maka anggaran publikasi tetap berlaku sesuai persentase yang telah ditetapkan.
“Logikanya sederhana. Pagu yang diterima besar, maka promasifnya juga besar. Kalau pagunya kecil, ya promasifnya ikut kecil. Tapi selama ada pagu, tidak boleh dihilangkan,” ujarnya.
Menurutnya, komponen anggaran publikasi hanya bisa menjadi nol rupiah bila Pokmas sama sekali tidak memperoleh pagu anggaran pembangunan pada tahun berjalan.
“Kalau pagunya nol, otomatis anggaran untuk publikasi juga nol. Tapi selama masih ada pagu, meskipun kecil karena hanya termin pertama yang cair 40 persen, tetap ada alokasinya,” tegasnya.
Rincian Pagu dan Prosentase
Ia mencontohkan, jika satu kelurahan mendapat pagu Rp1 miliar, maka termin pertama yang cair adalah 40% atau Rp400 juta. Dari jumlah itu, terdapat porsi 4% untuk administrasi umum, termasuk honor pendamping, ATK, seremoni kegiatan, hingga fasilitasi media.
“Setidaknya walau kecil, anggaran publikasi tetap ada. Jangan sampai POKMAS menafsirkan sendiri lalu menghilangkan itu,” katanya.
Instruksi Resmi dan Pengawasan
Untuk memastikan aturan berjalan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bagian Administrasi Pemerintahan (ADPEM) untuk mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh Pokmas.
“Supaya tidak ada lagi alasan tidak tahu aturan. Kami akan minta ADPEM membuat surat edaran agar Pokmas wajib memfasilitasi media sesuai Juknis,” jelasnya.
Jika dalam pelaksanaan ditemukan Pokmas tidak menjalankan kewajiban tersebut, masyarakat atau media dipersilakan melapor.
“Silakan laporkan ke Inspektorat. Mereka pengawas resmi. Kami hanya meramu aturan di Juknis, tapi pengendali teknis ada di Inspektorat,” tambahnya.
Ia mengingatkan Pokmas tidak memainkan interpretasi aturan sesuka hati.
“Jangan sampai komponen promasif dihilangkan. Sudah jelas tertuang dalam Juknis Salira 2025. Tugas kita memastikan program berjalan profesional dan transparan,” tutupnya. (*/H)
#Pembangunan
 
 Komentar
Komentar