Aktivis Cilegon, Cecep ZF
CILEGON— Masih adanya pekerjaan proyek dengan nilai kecil atau Penunjukan Langsung (PL), di OPD lingkungan Pemkot Cilegon yang diduga dikerjakan oleh pengusaha luar daerah. Mendapat sorotan dari elemen masyarakat.
Terlebih adanya regulasi untuk lebih memberdayakan pengusaha lokal, yakni berdasarkan Perwal Kota Cilegon Nomor 35 Tahun 2018 sudah diatur soal Petunjuk Teknis Pengadaan Barjas di Lingkungan Pemkot Cilegon, bahwa untuk paket PL dianjurkan menggunakan pengusaha lokal. Pasalnya Paket tersebut merupakan Penunjukan Langsung (PL).
"Perwal itu masih berlaku, kenapa masih ada pejabat OPD yang membandel dan melanggar? Diduga ada praktik KKN, karena walaupun pakai bendera perusahaan dengan alamat lokal, tapi dalam prakteknya proyek dikerjakan pengusaha luar Cilegon," ungkap aktivis Cilegon, Cecep ZF. Selasa (18/11/2025).
"Apalagi paket kegiatan konsultan, miris melihatnya. Pengusaha lokal seolah disuruh nonton. Masih banyak kegiatan kecil dikasihkan ke pengusaha luar. Jelas ini harus menjadi perhatian serius, khususnya bagi pengusaha lokal kalau mau maju dan berdaulat," tegasnya.
Meski tidak spesifik menyebutkan di OPD mana saja, Cecep juga menyayangkan masih adanya pengusaha lokal Cilegon yang diduga meminjamkan bendera perusahaannya kepada pengusaha luar.
"Kalau pejabat OPD jujur dia tahu dan menjalankan regulasi tersebut. Jelas ini harus disikapi oleh pengusaha lokal kalau emang tidak mau jadi penonton di tanah kelahirannya sendiri, jangan sampai mau pinjamkan bendera perusahaan kepada pengusaha luar," ujarnya.
"Banyak, khususnya paket konsultan, kita sudah investigasi. Baru baru ini kita dapati kerjaan seperti ngecat trotoar dan gedung bahkan PL ngaspal jalan dikerjakan pengusaha luar Cilegon, termasuk tenaga kerjanya," imbuhnya.
Untuk itu, ia mendorong kepada Walikota Cilegon untuk bersikap tegas dan teguran terhadap pejabat OPD yang kedapatan memberikan proyek PL kepada pengusaha luar.
"Walaupun itu pakai bendera lokal. Kalau perlu Pak Wali bentuk Satgas untuk mengawasi realisasi belanja daerah dan Perwal 35 ini,. Aturannya ada jadi harus dijalankan," tandasnya. (*/red)
#Pembangunan
Komentar