UMK Provinsi Banten Ditetapkan Naik, Kota Cilegon Tertinggi Capai Rp5.469.922,59

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

UMK Provinsi Banten Ditetapkan Naik, Kota Cilegon Tertinggi Capai Rp5.469.922,59

Rabu, 24 Desember 2025
Lampiran UMK 8 kab/kota di Provinsi Banten 


CILEGON – Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut, seluruh daerah di Provinsi Banten mengalami kenaikan UMK dengan besaran bervariasi, mulai dari 4,79 persen hingga 6,67 persen. Kenaikan ini menjadi angin segar bagi para pekerja, di tengah tekanan biaya hidup dan kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat.

Kota Cilegon tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Banten tahun 2026, yakni mencapai Rp5.469.922,59. Angka ini naik 6,67 persen dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp5.128.084,48. Kenaikan tersebut menempatkan Cilegon sebagai wilayah dengan upah minimum tertinggi sekaligus persentase kenaikan terbesar di provinsi ini.

Posisi berikutnya ditempati Kota Tangerang dengan UMK sebesar Rp5.399.405,69, naik 6,50 persen dari tahun sebelumnya. Disusul Kabupaten Tangerang sebesar Rp5.210.377, dan Kabupaten Serang yang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp5.178.521,19.

Sementara itu, Kota Tangerang Selatan menetapkan UMK sebesar Rp5.247.870, naik 5,50 persen. Kota Serang berada di angka Rp4.665.927,94, mengalami kenaikan 5,61 persen dibandingkan 2025.

Untuk wilayah selatan Banten, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak masih menjadi daerah dengan UMK terendah. Pandeglang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.360.078,06, naik 4,79 persen, sedangkan Lebak sebesar Rp3.330.010,62, naik 4,97 persen.

Gubernur Banten Andra Soni dalam keputusan tersebut menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja. Pemerintah daerah juga diminta memastikan implementasi UMK berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus tetap memberikan ruang keberlanjutan bagi dunia usaha di Banten. Di tengah tantangan ekonomi global, penyesuaian upah minimum menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan iklim investasi daerah. (*/red)

#Ekonomi

close