CILEGON — Pelaksanaan proyek pemasangan pipa oleh perusahaan BUMD Pemkot Cilegon Perumda Air Minum Cilegon Mandiri yang dikerjakan oleh CV Moliska dengan nilai anggaran sekitar Rp1,4 miliar tahun anggaran 2025, disorot elemen masyarakat.
Pasalnya proyek yang harusnya sudah rampung di akhir Bulan Desember Tahun 2025, faktanya proyek tersebut masih dikerjakan hingga lewat tahun atau Tahun 2026.
Hal itu diungkapkan aktivis senior, Mohamad Mulyadi. Bahkan ia menduga proyek tersebut sudah dibayar lunas meski pekerjaan fisik di lapangan masih berlangsung.
"Kondisi ini sebagai indikasi pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan daerah. Diduga sudah ada pembayaran penuh terhadap pekerjaan yang belum selesai. Bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pekerjaan masih berjalan, tapi sudah dibayarkan. Ini bukan sekadar administrasi, ini potensi pelanggaran,” tegas Kimung. Minggu (4/1/2026).
Proyek tersebut diketahui berupa pekerjaan pemasangan pipa jaringan air dari Alun-alun Kota Cilegon hingga wilayah Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak dengan panjang yang tercantum dalam kontrak sekitar 5 kilometer. Namun Kimung mempertanyakan kesesuaian volume pekerjaan dengan realita di lapangan.
“Secara kasat mata saja sudah tidak masuk akal. Jarak dari Alun-alun Cilegon ke Lebak Gede belasan kilometer atau lebih dari 5 kilometer. Kalau dalam kontrak hanya 5 kilometer, lalu sisanya bagaimana?” ujarnya.
"Saya cek sampai Merak gak ada PIP (Papan Informasi Proyek) menbah kejanggalan proyek ini," sambungnya.
Kimung lebih lanjut membeberkan, dalam sistem keuangan negara, pembayaran pekerjaan pemerintah seharusnya dilakukan berdasarkan progress fisik yang nyata dan terukur, bukan sekadar dokumen di atas kertas.
"Secara hukum, praktik pembayaran penuh terhadap pekerjaan yang belum selesai dapat melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 21, yang mewajibkan setiap pengeluaran negara didukung bukti yang sah dan benar," bebernya.
"Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan. Ditambah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, apabila pembayaran tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian," sambung Kimung.
Jika dugaan ini terbukti, menurut Kimung, maka pembayaran proyek yang belum selesai bukan hanya kesalahan prosedur, melainkan dapat mengarah pada potensi kerugian negara.
"Kami mendesak agar Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk memeriksa dokumen kontrak, volume pekerjaan, progres fisik, serta mekanisme pencairan dana," tegasnya.
"Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Cilegon. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka proyek pembangunan berpotensi hanya menjadi formalitas anggaran, sementara kualitas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terus tergerus.
Sementara itu, Direktur CV Moliska, Haji Isa Muhammad saat dikonfirmasi melalui telepon seleulernya membenarkan proyek pekerjaan masih berjalan hingga saat ini. Namun ia beralasan pihaknya mendapat penambahan waktu pekerjaan dari pihak kedua karena faktor cuaca.
"Iya masih jalan kang, karena kan hujan terus ya, kita dapat addendum waktu tambahan pekerjaan," ujarnya.
Ia juga membantah soal pekerjaan yang ia kerjakan sudah dibayar lunas.
"Belum kang, paling baru 60 persen, kerjaan juga tinggal sekitar 5 persen lagi," tendasnya. (*/red)
#Pembangunan
Komentar