Banjir Ciwandan Makin Parah, Mahasiswa Desak Walikota Cilegon dan Gubernur Banten Tutup Aktivitas Tambang

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Banjir Ciwandan Makin Parah, Mahasiswa Desak Walikota Cilegon dan Gubernur Banten Tutup Aktivitas Tambang

Minggu, 04 Januari 2026
Banjir Ciwandan melumpuhkan Jalan Nasional Cilegon-Anyer dan. Jalan Lingkar Selatan, sehingga jalur menuju objek wisata Anyer sempat dialihkan ke jalur Mancak


CILEGON— Insiden Banjir yang kembali menggenangi Kota Cilegon, khususnya yang makin parah di Kecamatan Ciwandan, menuai kemarahan mahasiswa dan masyarakat. Mereka menilai pemerintah tidak bisa lagi menyebut bencana ini hanya sebagai faktor cuaca, tanpa melihat kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian C atau pertambangan pasir dan batu yang masif dan diduga ada yang tidak mengantongi izin resmi.

Hal itu diungkkap oleh Idan Wildan Mahasiswa asal Ciwandan menyebut bahwa sepanjang jalur PCI–Anyer, kondisi kiri dan kanan jalan didominasi oleh bekas galian tambang pasir dan batu, bahkan sebagian masih aktif beroperasi hingga saat ini. Perbukitan dan gunung yang terus dikeruk dinilai menjadi penyebab utama hilangnya daerah resapan air. Sehingga volume air menjadikan banjir yang makin parah dan jadi ancaman yang bisa terus berulang.

“Jangan hanya beropini bahwa banjir ini murni akibat cuaca. Publik hari ini bisa melihat dengan jelas bagaimana alam menjadi ganas karena gunung dan bukit terus dikeruk tanpa kendali,” tegas Wildan. Minggu (4/1/2026).

Banjir yang terjadi di Kecamatan Ciwandan bahkan viral di media sosial, memperlihatkan dampak nyata dari rusaknya lingkungan sekitar wilayah pertambangan pasir dan batu, baik yang telah tutup maupun yang masih aktif beroperasi.

Menyikapi hal itu, Wildan Mendesak:

Gubernur Banten dan Wali Kota Cilegon untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Cilegon dan sekitarnya.

1. Penutupan permanen tambang pasir dan batu yang merusak lingkungan dan diduga tidak memiliki izin resmi.

2. Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa dan menindak tegas pengusaha tambang yang melanggar aturan hukum dan lingkungan.

3. Transparansi kepada publik terkait perizinan, AMDAL, dan pengawasan pertambangan.

“Sudah cukup gunung dirusak oleh pengusaha tambang. Sudah cukup laut kita diurug demi kepentingan industri dan pabrik. Mau sampai kapan semua ini terus dibiarkan?” lanjut Wildan

Mahasiswa berharap kejadian banjir ini menjadi momentum introspeksi serius bagi pemerintah daerah, agar pembangunan tidak terus mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Banjir bukan sekadar bencana alam, tetapi juga akibat dari kebijakan dan pembiaran. (*/red)

#Peristiwa
close