Kondisi di lokasi Jetty saat kegiatan penutuhan kapal Surya Samudera V
SERANG— Aktivitas kegiatan penutuhan atau pemotongan kapal di pesisir Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, tepatnya di Desa Margagiri Jetty Karya Putra Berkah (KPB) dinilai patut untuk dikaji ulang atau dievaluasi.
Hal itu dianggap Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi ( nakor) Provinsi Banten, Handi Oktavianus banyak kejanggalan. Mulai dari pencemaran lingkungan laut hingga perlengkapan alat safety yang dianggap tidak lengkap atau tidak dimiliki pengelola Jetty maupun pihak yang melakukan aktivitas pemotongan kapal.
"Potensi bahayanya sangat tinggi, karena diduga di lokasi tidak terdapat tangki penampung limbah dan teknik pemotongan tidak pakai sistem oli bom. Sehingga limbah oli atau sisa BBM kapal bisa berpotensi besar mencemari lingkungan atau merusak biota laut," ungkapnya. Kamis (5/3/2026).
"Terus apa di Jetty tersedia winchi untuk pergerakan kapal? Sedangkan saat ini ada kapal Surya Samudra V yang masih dipotong saat ini di Jetty KPB," sambungnya.
Selain menyoroti faktor yang bisa berdampak kerusakan lingkungan, LSM Inakor Banten juga menyoal terkait dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat nelayan yang berada tidak jauh dari Jetty KPB.
"Kasihan nelayan juga kan, bisa kena imbas juga kalau teknik pemotongan dikerjakan diduga tidak sesuai prosedur perijinan?," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak kepada otoritas terkait untuk melakukan evaluasi dan mengkaji ulang ijin kegiatan penutuhan di Jetty KPB.
"Jelas kami mendesak ijin penutuhannya harus dikaji ulang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhubungan. Kami juga menyayangkan bentuk pengawasan dari KSOP I Banten selama ini diduga melakukan pembiaran atau lemah pengawasan di lapangan," tandasnya.
Aktivitas pemotongan diduga kuat mencemari lingkungan laut. Pasalnya, proses pemotongan kapal dilakukan langsung di perairan laut tanpa disandarkan ke daratan sebagaimana prosedur keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, kapal yang dipotong terlihat berada di perairan terbuka. Material kapal, termasuk potensi limbah B3 seperti oli, sisa bahan bakar, cat, dan serpihan logam, diduga langsung terbuang ke laut tanpa pengelolaan yang memadai.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan hukum pelayaran nasional, khususnya Pasal 241 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menegaskan bahwa pemotongan kapal wajib dilakukan secara aman, tertib, dan berwawasan lingkungan untuk mencegah pencemaran perairan.
Handi juga meminta adanya sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum dan pencemaran lingkungan.
Sementara itu Direktur PT KPB, Nasrul Ulum saat coba dikonfirmasi terkait kelengkapan alat dan sarana di Jetty yang dikelolanya yang mendapat sorotan tersebut, hingga saat ini belum memberikan tanggapan kepada awak media. (*/Red)
#Industri
Komentar