Illustrasi foto: google
Oleh: Hamdi Putra
(cara sistem memberi ruang mafia)
Membesarnya anggaran subsidi BBM dalam beberapa tahun terakhir tidak dapat dilepaskan dari struktur kebijakan yang secara sistemik membuka ruang korupsi dan rente ekonomi dalam skala besar.
Secara kuantitatif, tren ini terlihat jelas dari lonjakan beban fiskal. Pada tahun 2022, total subsidi dan kompensasi energi mencapai sekitar Rp362,5 triliun, meningkat tajam dari rencana awal sekitar Rp96 triliun.
Khusus untuk solar, komponen kompensasi saja mencapai sekitar Rp98,5 triliun, menunjukkan bahwa sebagian besar beban fiskal justru berasal dari selisih harga yang tidak disesuaikan dengan harga pasar.
Akar dari pembengkakan ini dapat ditelusuri dari struktur harga. Harga jual solar subsidi ditahan di kisaran Rp5.150 per liter (2016–2022) dan kemudian naik menjadi sekitar Rp6.800 per liter, sementara harga keekonomiannya berada di kisaran Rp13.950 hingga Rp17.600 per liter tergantung asumsi ICP dan kurs.
Ini berarti terdapat selisih harga sekitar Rp7.000–Rp11.000 per liter. Selisih ini bukan hanya beban fiskal, tetapi juga menciptakan “rente ekonomi” yang sangat besar.
Jika dikalikan dengan volume konsumsi, skala rente ini menjadi sangat signifikan. Dengan konsumsi solar sekitar 15–17 juta kiloliter per tahun (setara ±15–17 miliar liter), maka potensi nilai rente dari selisih harga dapat mencapai Rp105 triliun sampai Rp170 triliun.
Artinya, terdapat potensi “ruang ekonomi” sebesar Rp100–170 triliun per tahun yang melekat pada subsidi solar. Dalam konteks tata kelola yang lemah, angka ini secara logis menjadi insentif kuat bagi berbagai aktor untuk mempertahankan sistem yang ada, termasuk melalui praktik penyimpangan.
Kajian KPK tentang risiko korupsi pengelolaan solar subsidi menunjukkan bahwa pembengkakan anggaran juga terjadi akibat kelebihan kuota dan lemahnya pengendalian. Pada tahun 2019 terjadi kelebihan kuota sekitar 1,6 juta kiloliter dengan nilai sekitar Rp3 triliun, dan pada tahun 2022 kelebihan kuota mencapai 2,7 juta kiloliter dengan tambahan beban subsidi dan kompensasi sekitar Rp19,5 triliun.
Angka ini menunjukkan bahwa pembengkakan anggaran bukan hanya akibat faktor eksternal, tetapi juga akibat kegagalan sistem dalam mengontrol volume.
Selain itu, penyimpangan distribusi juga terukur secara langsung. Audit BPK menemukan penyaluran tidak tepat sasaran dengan nilai sekitar Rp31 miliar pada 2019 dan Rp15 miliar pada 2020. Ini hanyalah angka yang terdeteksi dalam audit terbatas, sehingga secara realistis nilai sebenarnya kemungkinan jauh lebih besar.
Disparitas harga juga mendorong praktik arbitrase ilegal. Dengan harga solar industri sekitar Rp22.000 per liter, maka selisih dengan solar subsidi bisa mencapai Rp15.000 per liter. Jika satu truk BBM misalnya membawa 8.000 liter solar subsidi tapi dijual ke industri dengan harga non-subsidi, maka potensi keuntungan ilegal bisa mencapai Rp80 juta hingga Rp120 juta per truk BBM.
Dalam skala jaringan distribusi, angka ini dapat berlipat menjadi miliaran hingga triliunan rupiah. Tidak mengherankan jika jumlah kasus penyimpangan meningkat dari 187 kasus (2017) menjadi 404 kasus (2019), menunjukkan bahwa insentif ekonomi jauh lebih besar dibanding risiko penegakan hukum.
Dalam konteks ini, keputusan untuk menahan harga BBM subsidi menjadi krusial. Secara fiskal, penahanan harga berarti pemerintah harus menanggung selisih harga yang semakin besar, yang tercermin dalam lonjakan kompensasi.
Namun secara ekonomi politik, penahanan harga juga berarti mempertahankan disparitas harga yang tinggi—yang secara langsung memperbesar nilai rente.
Dengan kata lain, setiap kebijakan yang menjaga harga tetap rendah tanpa memperbaiki sistem distribusi secara otomatis memperbesar potensi korupsi.
Ketiadaan perbaikan signifikan dalam ketepatan sasaran juga memiliki implikasi angka yang jelas. Ketika subsidi tidak tepat sasaran, maka sebagian dari total volume (misalnya beberapa persen saja dari 15–17 juta KL) sudah cukup untuk menciptakan kerugian besar.
Jika hanya 5% dari total volume (±750 ribu KL atau 750 juta liter) disalahgunakan, maka dengan selisih Rp10.000 per liter, potensi kebocoran mencapai Rp7,5 triliun per tahun. Jika tingkat penyimpangan lebih tinggi, angka ini dapat dengan mudah menembus puluhan triliun rupiah.
Dengan demikian, terdapat hubungan langsung antara tiga fenomena utama: membesarnya anggaran subsidi, penahanan harga BBM, dan tidak membaiknya ketepatan sasaran. Ketiganya terikat oleh satu variabel kunci, yaitu besarnya celah korupsi yang tercipta dari kombinasi disparitas harga, lemahnya kontrol volume, dan buruknya sistem verifikasi.
Secara struktural, sistem subsidi solar saat ini menciptakan insentif ekonomi yang sangat kuat untuk mempertahankan status quo. Selama terdapat potensi rente hingga Rp100–170 triliun per tahun, maka resistensi terhadap reformasi subsidi akan selalu tinggi.
Dalam kondisi ini, subsidi tidak lagi sekadar kebijakan kesejahteraan, tetapi telah berubah menjadi ekosistem ekonomi bayangan yang mengalirkan keuntungan besar di luar mekanisme resmi.
Oleh karena itu, tanpa penutupan celah korupsi secara mendasar terutama melalui pengurangan disparitas harga, pengendalian volume berbasis data real-time, dan verifikasi konsumsi hingga level individu, maka setiap kenaikan anggaran subsidi di masa depan hampir pasti akan kembali bocor.
Dalam konteks ini, pembengkakan subsidi bukanlah anomali, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang sejak awal dirancang dengan celah yang terlalu besar.(*/)
*Jakarta, 18 April 2026*
(*/)HAMDI PUTRA
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)
#Opini
Komentar