Disnaker Diminta Sidak Proyek Perkantoran PT Jemla yang Diduga Abaikan Safety Hak Pekerja

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Disnaker Diminta Sidak Proyek Perkantoran PT Jemla yang Diduga Abaikan Safety Hak Pekerja

Jumat, 10 April 2026
Illustrasi pekerjaan konstruksi


CILEGON — Proyek pembangunan perkantoran dan workshop milik PT Jembatan Lautan (Jemla) yang berlokasi di wilayah Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga tersebut, diduga mengabaikan standar keselamatan kerja, khususnya terkait penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja sebagaimana mestinya. Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Dalam Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selain itu, Pasal 87 mewajibkan setiap perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan," ungkap Aktivis Cilegon, Handi Oktavianus. Jum'at (10/4/2026).

Pihak perusahaan juga harusnya memberikan imbauan kepada para pekerja terkait pentingnya penggunaan APD, namun fakta di lapangan menunjukkan dugaan adanya kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja tersebut.

"Selain persoalan keselamatan kerja, proyek ini juga menuai keluhan dari warga sekitar. Minimnya pelibatan tenaga kerja lokal menjadi salah satu sorotan utama," ungkap Handi.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai perusahaan kurang memberdayakan masyarakat sekitar dalam proyek tersebut.

“Proyek ini berada tepat di depan rumah saya, bahkan bisa dibilang di depan teras saya. Tapi kenapa tidak melibatkan tenaga kerja dari warga sekitar? Justru yang bekerja banyak dari luar daerah,” ujarnya.

“Disnaker harus segera turun tangan sesuai kewenangannya. Jangan diam. Keselamatan kerja adalah kewajiban yang harus dipatuhi. Kami menduga pihak pelaksana, yakni PT Garda, telah mengabaikan penggunaan APD. Begitu juga dengan PT Jemlah sebagai pemilik proyek, harus ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan tersebut,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil menghubungi pihak PT Garda selaku pelaksana proyek, PT Jembatan Lautan (Jemla) selaku pemilik proyek, maupun Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon guna kepentingan konfirmasi dan pelengkap pemberitaan.

Perlu diketahui, pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan (*/red)

#Pembangunan .
close