Elemen Masyarakat Pertanyakan Pembuangan Limbah Perusahaan Docking Kapal PT Caputra Puloampel

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Elemen Masyarakat Pertanyakan Pembuangan Limbah Perusahaan Docking Kapal PT Caputra Puloampel

Rabu, 22 April 2026
Kondisi Pesisir di Perairan Puloampel yang terdapat kegiatan docking kapal PT Raputra Mitra Sejati


SERANG— Kegiatan galangan kapal PT Caputra Mitra Sejati yang berlokasi di Desa Mangunreja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang mendapat sorotan dari elemen masyarakat.

Pasalnya meski perusahaan cabang dari Jakarta tersebut sudah lama beroperasi, diduga mengabaikan hak pekerja. Yakni membiarkan pekerja tidak mengenakan perlengkapan Safety Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Kami sudah cek langsung ke lokasi pada hari ini. Kami melihat banyak pekerja yang tidak menggunakan perlengkapan Safety K3. Sedangkan itu hak dari pekerja untuk mendapat perlindungan dari alat seperti Helm, Sepatu dan  lain-lain. Dan ini sudah jelas diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Safety K3," ungkap Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Provinsi Banten, Handi Oktavianus. Selasa (21/4/2026).

"Tadi masih jam kerja, ada dua tongkang sedang docking, loader juga terlihat aktif bergerak. Beberapa pekerja tampak tidak pakai alat safety. Sepatutnya di dalam lokasi pekerjaan dengan resiko tinggi di Jetty pihak perusahaan tidak abai yang menyangkut hak pekerja dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja," sambungnya.

Selain itu, Handi juga mempertanyakan perijinan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tersebut terkait potensi pencemaran lingkungan hidup PT Caputra.

"Kami belum mengetahui soal perijinan AMDAL nya. Untuk itu kami akan coba melayangkan surat untuk menegur dugaan abainya soal safety K3 dan  mempertanyakan soal pembuangan limbah. Pertama bagaimana karat dari besi tidak larung ke laut. Terus ketika ada limbah dari kapal di buang ke mana oleh Caputra?," ujarnya.

"Setahu kami setiap kapal docking isi oli dan BBM pasti dikeluarkan untuk mencegah adanya ledakan. Maka boom oil ada tidak? Masih layak tidak ?
Dan yang terutama limbah oli, BBM dan sebagainya di buang ke mana? Sebab itu wajib dikelola di perusahaan pengelola limbah B3," beber Handi.

Sementara itu, Humas PT Caputra Imaduddin saat coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya hingga kini belum merespon. (*/red)

#Industri
close