Pengacara Hukum Muda, Hizkia Raymond
Cilegon — Masyarakat Cilegon kembali dihebohkan dengan berita atau informasi adanya dugaan pelecehan seksual dibawah umur yang dilakukan oleh oknum pegadang sate yang berlokasi di wilayah Link Gablang, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon Banten.
Dari informasi yang dihimpun, Polres Cilegon tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi kelas 4 SD berusia 11 tahun di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon yang dilaporkan oleh pihak keluarga.
Menanggapi kasus tersebut, Hizkia Raymond Sinaga akademisi dan pengacara Hukum yang bergabung organisasi Peradi Banten saat dihubungi sangat menyesalkan peristiwa adanya korban pelecehan seksual dibawah umur yang mana merupakan kasus kemanusiaan yang terjadi di tempat tidak jauh ia tinggal.
Menurut Hizkia, kasus pelecehan seksual dibawah umur harus ditangani secara terang benderang oleh pihak yang berwajib agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari.
"Saya sebagai masyarakat Merak yang berprosesi dibidang hukum tentunya sangat menyesalkan peristiwa yang terjadi di wilayah Merak, aparat kepolisian harus bisa bertindak segera ungkap pelaku", kata Hizkia Raymond Sinaga, SH kepada Awak media. Rabu (20/05/2026).
Menurutnya, perlindungan hukum untuk korban kekerasan seksual terhadap anak sudah cukup lengkap, instrumen substansi hukum seperti UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak hingga uu no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Dari sisi struktur hukum, polisi telah memiliki unit tersendiri untuk mengatasi tindak pidana khusus ini. Belum lagi teknologi canggih yang dimiliki aparat kita. Jadi dari perspektif hukum, seharusnya polisi segera mengungkap kasus ini," ungkap Hzkia.
"Saya percaya kepada aparat kepolisian Polres Cilegon yang khabarnya sudah mengumpulkan bukti-bukti permulaan adanya tindakan pidana, saya mengapresiasi ",ujarnya.
"Sebagai praktisi hukum yang juga masyarakat Pulomerak tentunya siap mendampingi korban hingga aparat kepolisian dapat mengungkap kasus ini,",ungkap Hizkia Anak dari dari CEO Lugas TV ini.
"Sesuai amanat undang-undang, Saya siap bantu sebagai kuasa hukum korban jika dibutuhkan," sambungnya tegas.
Sebelumnya diketahui,, peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (19/5/2026) lalu, sekitar pukul 07.15 WIB. Sang ibu menyebut terduga pelaku diketahui berinisial A (40), seorang pria beristri yang juga merupakan tetangga korban.
Pelaku diduga memanfaatkan situasi sepi saat korban sedang menjaga warung sendirian karena orangtua korban sedang keluar rumah, dengan modus berpura-pura membeli rokok.
Dalam melancarkan aksinya, diceritakan sang Ibu, pelaku sempat meraba – raba tubuh dan mencium anaknya serta memaksa masuk ke dalam rumah.
Beruntung, korban berhasil memberontak dan mengunci diri di dalam rumah meskipun pelaku sempat menggedor-gedor pintu.
Sambil menangis histeris, korban segera menghubungi ibunya untuk menyampaikan kejadian tersebut.(*/red)
#Hukum
Komentar